MEDIABBC.co.id, Palembang – Fakta perizinan DA Club 41 Reborn di Palembang mengungkap persoalan serius dalam tata kelola usaha hiburan malam. Meski mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), aktivitas klub malam dan bar di lokasi tersebut belum mengantongi izin yang sah, sementara izin yang terverifikasi justru untuk usaha lain seperti karaoke, hotel melati, dan restoran.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Ruri Fransiska, menegaskan bahwa hingga 30 Desember 2025, hanya tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sah dan terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Ketiga KBLI tersebut adalah:
- KBLI 93292 (Karaoke) – Risiko Menengah Rendah
- KBLI 55120 (Hotel Melati) – Risiko Rendah
- KBLI 56101 (Restoran) – Risiko Rendah
Sementara itu, KBLI 56302 (Klub Malam) dan izin bar belum tercatat dan belum terverifikasi dalam NIB atas nama Chandra Umar.
Artinya, jika aktivitas klub malam tetap berjalan, maka usaha tersebut beroperasi tanpa dasar perizinan yang sah.
“Untuk kewenangan Pemerintah Kota Palembang, yang diajukan dan diverifikasi hanya usaha berisiko rendah dan menengah rendah. Klub malam masuk kategori menengah tinggi, itu kewenangan provinsi dan sampai sekarang belum terverifikasi,” tegas Ruri di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring.
Ruri juga meluruskan polemik penutupan sebelumnya yang dilakukan Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, tindakan tersebut bukan bentuk kesewenang-wenangan, melainkan konsekuensi langsung dari ketiadaan izin klub malam.
Dengan kata lain, penutupan terjadi karena pelanggaran administratif, bukan karena interpretasi sepihak aparat.
“KBLI klub malam memang belum diverifikasi. Itu yang menjadi dasar penindakan,” ujarnya.
Kasus DA Club 41 Reborn kembali menyoroti pola klasik dunia hiburan malam: izin usaha berisiko rendah dikantongi, tetapi aktivitas berisiko tinggi dijalankan. Celah ini kerap dimanfaatkan pelaku usaha untuk tetap beroperasi sambil menunggu atau bahkan menghindari proses perizinan yang lebih ketat di tingkat provinsi.
Padahal, sistem OSS secara tegas mengatur bahwa jenis usaha harus sesuai dengan kegiatan faktual di lapangan. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga penutupan permanen.
DPMPTSP Kota Palembang menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh kewenangan sesuai aturan. Tidak ada izin klub malam yang diterbitkan karena memang bukan ranah pemerintah kota.
Namun demikian, fakta bahwa aktivitas klub malam sempat berjalan tanpa izin menimbulkan pertanyaan lebih luas soal pengawasan lintas kewenangan dan ketegasan penegakan hukum terhadap usaha hiburan malam.
Hingga 30/12/2025 pukul 12.30 siang, KBLI klub malam dan bar DA Club 41 Reborn masih belum tercantum dalam NIB, dan status perizinannya belum sah secara hukum.(H Rizal).












