MEDIABBC.co.id, Banyuasin – Krisis kerusakan Jalan Lintas Timur Palembang–Betung semakin memuncak. Bukan sekadar jalan berlubang—tetapi runtuhnya fungsi negara dalam mengendalikan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang terus bebas beroperasi.
Aktivis Lingkungan dan HAM sekaligus anggota Garda Prabowo, Ari Anggara, menyebut fenomena ODOL di jalur nasional itu sebagai “kegagalan kolektif pemerintah dan aparat”. Ia menilai publik dibiarkan tiap hari mempertaruhkan nyawa akibat jalan yang sudah menjadi “ranjau”

“Ini bukan soal rusak atau tidak rusaknya jalan. Ini soal pemerintah yang membiarkan aturan diinjak-injak. Jembatan timbang tidak berfungsi, razia tidak ada, ODOL melintas 24 jam. Negara hadir di mana?” tegas Ari.
kerusakan Palembang–Betung bukan hanya akibat volume kendaraan—melainkan ketidakmampuan institusi negara menegakkan hukum.
Ari membeberkan 4 titik masalah utama:
* Jembatan timbang KM 12 mati total, membuat ODOL melenggang tanpa pengawasan.
* Tidak ada razia terukur oleh aparat meski pelanggaran kasat mata.
* Perusahaan angkutan memodifikasi kendaraan tanpa takut sanksi.
* Jalan nasional dibiarkan rusak berbulan-bulan, membuat kecelakaan berulang.
“Kalau aparat tidak bergerak, masyarakat akan ambil alih dengan aksi swiping. Ini sudah darurat keselamatan publik,” ujar Ari.
Ari menegaskan regulasi sudah sangat tegas, mulai dari:
*UU 22/2009 LLAJ – larangan keras ODOL (Pasal 277, 307).
* PP 55/2012 – kewajiban pemerintah mengawasi tonase via jembatan timbang.
* KUHP Pasal 359 – kelalaian yang menyebabkan kematian ⇒ pidana 5 tahun.
* KUHP Pasal 406 – merusak fasilitas negara ⇒ pidana 2 tahun 8 bulan.
* Permenhub 60/2019 – komitmen Zero ODOL lintas lembaga.
* “Semua aturannya ada. Yang tidak ada itu kemauan menegakkan,” tegasnya.
Laporan lapangan menunjukkan:
*aspal terkelupas,
*lubang besar,
* bagian jalan amblas,
* gelombang parah,
* genangan air pemicu kecelakaan,
* kemacetan berjam-jam yang menghambat arus logistik.
Jalur Palembang–Betung adalah urat nadi logistik Sumatera Selatan. Kerusakannya berarti kerugian ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kerusakan jalan nasional ini bukan lagi isu daerah. Ini pukulan terhadap ekonomi provinsi,” kata Ari.
Karena statusnya jalan nasional, Ari menuntut:
* Kementerian PUPR
* Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)
*Pemprov & Pemkab
*Kemenhub
*Polres & Polda Sumsel
untuk “berhenti saling lempar tanggung jawab”.
“Koordinasi antar lembaga hampir tidak terasa. Publik hanya merasakan akibatnya: jalan rusak, kecelakaan, kemacetan,” ujarnya.
Ari menegaskan, waktu pemerintah tidak banyak. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, Garda Prabowo mengancam mobilisasi aksi swiping ODOL bersama warga Banyuasin.
“Kami tidak ingin mengambil alih tugas negara, tapi kalau pembiaran terus terjadi, keselamatan rakyat harus diutamakan. ODOL harus dihentikan,” tutup Ari. (H Rizal).













