MEDIABBC.co.id, PALEMBANG— Seorang karyawan perusahaan pengelola ATM nekat membobol brankas mesin ATM milik RSUD Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Aksi pencurian yang merugikan perusahaan hingga Rp425,4 juta ini berakhir setelah pelaku ditangkap polisi di persembunyiannya di Jakarta.
Pelaku berinisial R (27), diketahui bekerja di PT Bringin Gigantara, perusahaan yang mengelola dan mengisi uang di mesin-mesin ATM. Ia memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai karyawan untuk menggasak isi brankas ATM pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku ini memanfaatkan posisi dan kepercayaan dari perusahaan untuk menjalankan aksinya. Ia membuka mesin ATM menggunakan kunci akses resmi, lalu menguras seluruh uang tunai di dalamnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, Minggu (10/8/2025).
Setelah berhasil menggondol uang ratusan juta, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan merusak CCTV dan mengambil DVR rekaman pengawas.
Polda Sumsel yang menerima laporan dari pihak perusahaan langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil pelacakan mengarah ke sebuah kos di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
“Pelaku kami tangkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Peta Barat, Kalideres. Penangkapan dipimpin oleh Kompol Robert Perdamean Sihombing bersama tim dari Subdit III Jatanras,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ditangkap, R tidak melakukan perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam
1 buah STNK motor Yamaha Aerox
1 unit ponsel Infinix
1 buah kompor gas lengkap dengan regulator
1 buah kipas angin
1 foto rekaman CCTV ATM
Nandang menegaskan pentingnya pengawasan internal dari pihak pengelola ATM terhadap karyawan yang memiliki akses langsung ke sistem keuangan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem keamanan internal harus diperketat. Kepercayaan yang diberikan tidak boleh menjadi celah bagi oknum untuk berbuat kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolda Sumsel. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)***(H Rizal).