MEDIABBC.co.id, Palembang — Temuan Komisi III DPRD Kota Palembang terhadap Koat Coffee yang beroperasi tanpa satu pun izin resmi menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan izin usaha di Kota Palembang. Fakta bahwa kafe besar di pusat kota bisa berjalan tanpa izin apa pun memunculkan pertanyaan serius: di mana peran pemerintah daerah selama ini?
Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Palembang pada Selasa (04/11/2025) membongkar bahwa kafe bergaya modern itu tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), bahkan tidak terdaftar dalam data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bentuk nyata lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah kota.
“Koat Coffee bisa berdiri, beroperasi, dan ramai pengunjung tanpa satu pun izin. Ini bukan kesalahan satu pihak saja, ini tanda ada yang bocor dalam sistem pengawasan kita,” tegas Rubi.
Menurut Rubi, DPRD meminta Satpol PP segera menindak tegas dan menutup sementara operasional Koat Coffee sampai seluruh izin terpenuhi. “Hari ini kami minta Pol PP kirimkan SP3. Kalau besok tidak ada perubahan, penyegelan harus dilakukan,” ujarnya.
Anggota Komisi III lainnya, Zulfikar Muharrami, menyebut kasus ini hanyalah puncak gunung es dari praktik usaha tanpa izin di Palembang.
“Kami yakin ini bukan satu-satunya. Banyak usaha lain yang mungkin berjalan tanpa izin. Ini jelas merugikan PAD dan mencederai pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.
Zulfikar mendesak pemerintah kota memperkuat sistem pengawasan dan tidak hanya bergerak setelah kasus mencuat ke publik.
“Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Fungsi pengawasan itu harus jalan dari awal, bukan setelah ada sidak DPRD,” tegasnya.
Dari pihak Koat Coffee, Manager Store Wahyu P. Pradana berdalih bahwa urusan perizinan diurus oleh tim pusat.
“Kapasitas saya hanya di operasional dan hospitality. Tim legal kami di Yogyakarta yang menangani perizinan,” katanya singkat.
Sikap “lepas tangan” ini semakin menegaskan lemahnya koordinasi antara manajemen pusat dan pelaksana di lapangan, serta minimnya kesadaran hukum dalam membuka usaha di daerah.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus Koat Coffee seharusnya dijadikan momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin usaha di Kota Palembang. Tanpa langkah korektif yang konkret, pelanggaran serupa akan terus berulang, dan PAD kota akan terus bocor.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Pemkot Palembang — apakah berani menegakkan aturan secara konsisten, atau hanya berhenti di level pernyataan politik?.(H Rizal).












