MEDIABBC.co.id – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan penyelesaian kasus pagar laut Tangerang telah tuntas. Sebanyak 210 bidang tanah dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya.
Diketahui, sebagian besar sertifikat lahan tersebut dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Hal ini disampaikan Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (9/2). “Sebanyak 210 bidang dengan total luas 303,47 hektare dilepaskan secara sukarela oleh yang bersangkutan,” kata Nusron.
Selain pelepasan hak, penyelesaian kasus ini juga dilakukan melalui pembatalan sertifikat pada 50 bidang tanah seluas 74,77 hektare. Sertifikat yang dibatalkan terdiri dari 38 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 58,23 hektare dan 12 bidang Hak Milik (HM) seluas 16,52 hektare.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang sertifikat di atas pagar laut Tangerang. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
(Fransco N)













