Kasus Sumur Minyak Terbakar di Muba: Satu Pekerja Ditangkap, Pemilik kabur kini Di buru polisi

MEDIABBC.co.id – MUBA- Setelah menangkap seorang pekerja, polisi kini memburu Joko Purnomo, orang yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sumur minyak tersebut meledak dan terbakar pada Kamis (11/9/2025).

Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, menjelaskan bahwa ledakan terjadi saat para pekerja sedang mengambil minyak mentah. “Saat kejadian, api bahkan mengenai kedua pekerja, Zulha dan Doni, yang sedang berada di lokasi,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan Heri Yadi bin Nurdin (44), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, sebagai tersangka. Heri bersama Zulha dan Doni diketahui melakukan pengeboran dan penambangan minyak bumi ilegal di sumur yang diduga milik Joko Purnomo.

Akibat ledakan hebat itu, api dengan cepat melalap satu unit motor, pondok pekerja, dan bak penampungan minyak. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain canting, tameng, katrol, pipa, selang, knalpot motor, dan 20 liter minyak mentah.

Saat ini, Heri Yadi telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU No. 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.

(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *