MEDIABBC.Co.id-PALI//Sumsel-Rahmat Bin Bahnudin (25) warga Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Di ketahui belum lama ini Rahmat bekerja sebagai helfer mekanik di PT.TBS, namun siapa sangka kecelakaan kerja membuat orang tua dan keluarga Rahmat terpaksa harus menerima kenyataan pahit,25/2/2025.
Kecelakaan kerja yang terjadi di jalan Servo Lintas Raya (SLR) Hauling Roat kilo meter 106 pada tanggal 2/2/2025 pukul 16:42 di wilayah pemerintahan Kabupaten Lahat beberapa Minggu lalu yang suda merenggut nyawa Rahmat.
Menurut keterangan saksi mata inisial Toyeng (45) dari rekanan kerja Rahmat sendiri mengatakan “kecelakaan terjadi ketika Rahmat sedang bekerja di pinggir jalan di depan full PT.Long Daliq Prima Coal Tridaya (LDBT) “jelas rekanan Rahmat.-
“Pada saat Rahmat sedang bekerja tiba tiba melaju mobil dam truk jenis tronton dengan kecepatan tinggi, namun siapa sangka roda mobil yang sedang melaju itu tiba tiba lepas dan terus berputar hingga roda terhenti karenah menghantam tepat di dada Rahmat pun meninggal di tempat tak selang beberapa menit setelah kejadian ” sambung rekanan kerja Rahmat.
Ironisnya, PT.TBS sebagai pemberi kerja dari hari kejadian 2/2/2025 sampai dengan hari ini selasa 24/2/2025 pihak perusahaan Masi belum menunjukan etikat baik atas kematian Rahmat, sementara Andri sebagai perwakilan pihak perusahaan PT.TBS/LDP/LDBT suda berulang kali di whatsApp Ole wartawan guna dimintai keterangan namun Andri tidak perna membalas.
Informasi yang di dapat dari beberapa orang wakil penanggung jawab operasional (PJO)PT.STE Takim mengakui bahwa memang benar adanya kalau kematian Rahmat di karenakan roda mobil tronton dengan nomor lambung 162 PT.STE yang lepas saat mobil sedang melaju menuju tambang batu bara di Kabupaten Lahat.
Di lihat dari kejadian besar dugaan kalau di antara perusahaan yang terlibat penyebab kematian Rahmat lalai dalam menjalankan keamanan dan keselamatan kerja (K3) karenah di tempat kejadian tempat Rahmat sedang bekerja tidak di pasang safety cone / Traffic cone sebagai mana di atur dalam UU K3 yang berbunyi seperti di bawa ini
3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain : Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuan departemen HSE : adalah mencegah dan mengendalikan risiko yang mungkin muncul di lingkungan perusahaan, misalnya seperti kecelakaan kerja atau munculnya ancaman. Prosedur HSE melibatkan proses mengidentifikasi potensi bahaya di suatu lingkungan kerja, terutama yang bergerak pada bidang konstruksi dan manufaktur
Mengenai K3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja memang merupakan landasan hukum utama yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Undang-Undang ini memiliki peran penting dalam menetapkan prinsip-prinsip dasar serta ketentuan umum yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.
Peraturan dan UU adala sesuatu yang suda di sahkan yang mulai berlaku setelah UU tersebut mulai di undangkan, dapat diartikan bahwa perusahaan yang melalaikan UU K3 tidak bisa membuat alasan apapun karenah setiap UU mempunyai sanksi hukum dan pidana.
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sudah diperbarui dengan UU Cipta Kerja)
Pasal 86: Setiap pekerja berhak atas perlindungan K3.
Pasal 87: Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3).
Sanksi:
Pasal 183: Jika perusahaan lalai dalam memenuhi kewajiban K3 hingga menyebabkan kecelakaan kerja, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 400 juta,
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Memperbarui beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk aspek pengawasan dan penegakan hukum K3.
Di jelaskan dengan rinci di atas di ambil dari penelusuran dari artikel dan UU online dengan maksut melalui berita online instansi terkait seperti Dinas ketenaga kerjaan dan Mentri ketenaga kerjaan dapat mentelaah penjabaran berita ini.
Dugaan tidak mengindahkan peraturan dan UU K3 pasalnya “ketika media mempertanyakan legalitas Rahmat bekerja Di PT.TBS tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ternyata Rahmat bekerja tidak menandatangani kontrak kerja sebagai mana layaknya bekerja di perusahaan lain.
Begitu juga PT.STE jika roda terlepas di kilo meter 106 artinya mobil berjalan hanya 106 kilo meter karena jalan SLR di hitung mulai dari dermaga atau forrt adala kilo meter 00, jika baut roda di pastikan aman dan layak setela di cek oleh mekanik mustahil baut roda yang baru berjalan 106 kilo meter bisa terlepas,? itu di maksut dengan lalai.
Juga di analisa lagi dari ketentuan lain seperti yang harus di lakukan, “seharusnya HSE atau Safety dari PT.pemberi kerja (LDPT) memberikan hasil ola TKP atau hasil berita acara kepada Safety SLR namun beberapa safety SLR di mintai hasil dari berita acara semua tidak ada, hal itu semakin kuat dugaan kalau di antara perusahaan yang terlibat tidak menjalankan UU K3.
Sebelum bersinergi atau sebelum investor menjadi subkontrak di PT SLR semua suda di imbaukan oleh PT.SLR kalau semua subkontrak harus memenuhi semua ketentuan yang suda di atur dalam UU ketenaga kerjaan termasuk UU K3.
PT.SLR bisa di bilang sebagai perusahaan penyedia jasa jalan transfortasi angkutan batu bara terkemuka khususnya di Sumatra Selatan (Sumsel) Indonesia.
PT.SLR selain perusahaan yang pastinya mencari keuntungan juga berharap dengan berdirinya PT.SLR dapat membuka lapangan kerja dan semakin banyak investor yang bekerja sama semakin besar manfaat di mata masyarakat, karena jika banyak perusahaan pasti nya semakin banyak pula tenaga kerja yang di butukan.
Meskipun semua item item suda di imbaukan oleh PT.SLR ternyata Masi saja ada perusahaan yang tidak mengindahkan semua yang suda di sampaikan oleh PT.SLR untuk itu pemerintah dan instansi terkait harus hadir dalam masalah ini.
Mengenai berlarut larutnya kecelakaan kerja yang suda menghilangkan nyawa ini Toyeng dan Randu Dwiyansyah akan melakukan investigasi dan konfirmasi ke Pidsus polres Kabupaten Lahat dan Disnaker pusat (Jakarta) bahkan ke Mentri ketenaga kerjaan karena SLR juga merasa kecewa dengan investor yang lalai dalam K3 Terbitnya berita hari ini Ansori/ Toyeng sebagai kepala biro di Kabupaten Pali media Kompas86.Com Akan mengkonfirmasi Polres Lahat terkait pelaku korban apakah di amankan dan juga barang bukti lainya.
***