L

Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat ESDM Dan 9 Orang Jadi Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

MEDIABBC.co.id – Jakarta – Seorang mantan pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi industri pertambangan di Bengkulu. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi total sembilan orang.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka berinisial SSH setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka berinisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangan pers pada Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Anang, SSH adalah mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Saat kasus ini terjadi, ia menjabat sebagai Kepala Inspektorat Tambang Kementerian ESDM.

“Yang bersangkutan sebelumnya pejabat aktif, tapi saat ini sudah tidak menjabat lagi,” jelas Anang.

Peran Tersangka dan Potensi Tersangka Lain

Sebagai Kepala Inspektorat Tambang, SSH memiliki wewenang untuk mengevaluasi pengajuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Minning (RSM). RKAB ini menjadi syarat vital untuk operasi produksi perusahaan.

Kapuspenkum menegaskan, penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, terutama dari lingkungan Kementerian ESDM. “Sepanjang ada fakta hukum, pastinya penyidik akan memperdalam,” katanya. Diduga kuat, SSH menerima kickback (imbalan) terkait kasus ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SSH langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RSM sudah bermasalah sejak 2011. Tim penyidik menemukan adanya ketidakbenaran dalam penjualan batu bara yang dilakukan perusahaan sepanjang 2021 hingga 2022.

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp500 miliar, total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan akibat ketidakbenaran dalam penambangan serta penjualan batu bara,” ujar Danang.

Dengan penetapan SSH, total ada sembilan orang yang kini menjadi tersangka. Selain SSH, delapan tersangka lainnya adalah:

* BH, Komisaris PT Tunas Bara Jaya

* SH, GM PT Inti Bara Jaya

* SU, Direktur Inti Bara Perdana

* JS, Direktur PT Tunas Bara Jaya

* AG, Marketing PT Inti Bara Perdana

* IS, Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu

* ES, Direktur PT Ratu Samban Minning

* AY, Komisaris PT Ratu Samban Minning

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *