MEDIABBC.co.id – Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 10 November 2025, setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar… (Sebutkan jabatan pejabat yang memberikan keterangan, misalnya: Kepala Kejati Sumsel, atau Kasi Penkum Kejati Sumsel).

6 Nama Tersangka dan Jabatan
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
WS: Direktur di PT BSS (2016 s.d. sekarang) dan Direktur PT SAL (2011 s.d. sekarang).
MS: Komisaris PT BSS (2016 s.d. 2022).
DO: Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank Plat Merah (Tahun 2013).
ED: Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Agribisnis Kantor Pusat Bank Plat Merah (2010 s.d. 2012).
ML: Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank Plat Merah (Tahun 2013).
RA: Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat Bank Plat Merah (2011 s.d. 2019).
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Hingga saat ini, total 107 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Kerugian Negara Fantastis, Penahanan Dilakukan
Kerugian Negara (KN) yang diestimasi dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp 1.183.327.492.983,74 (Satu Triliun Seratus Delapan Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen).
Angka kerugian ini didapatkan dari total estimasi kerugian awal sebesar Rp 1.689.477.492.983,74 yang telah dikurangi dengan nilai aset yang disita dan dilelang senilai Rp 506.150.000.000.
Lima dari enam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 10 hingga 29 November 2025:
Tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.
Tersangka ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Tersangka WS tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.
Modus Operandi Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
Perkara ini bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS melalui Direktur WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp 760,856 Miliar. Kemudian pada tahun 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh WS, kembali mengajukan permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677 Miliar.
Secara keseluruhan, PT SAL mendapat total Plafon Rp 862,25 Miliar dan PT BSS mendapat total Plafon Rp 900,666 Miliar (termasuk Kredit Pembangunan PMKS dan Kredit Modal Kerja).
Modus operandi yang ditemukan adalah adanya kesalahan fatal dalam proses analisis dan pemberian kredit:
Tim yang bertugas menilai kelayakan pengajuan kredit diduga memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisis kredit.
Hal ini menyebabkan pemberian kredit bermasalah, di mana syarat agunan, proses pencairan plasma, dan kegiatan Pembangunan kebun tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Akibat perbuatan ini, seluruh fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet).
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
(Jack-red)













