MEDIABBC.co.id – OGAN KOMERING ILIR – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan jaksa gadungan, Senin (06/10/2025). Pria berinisial BA tersebut diamankan saat sedang berada di sebuah rumah makan di Kayu Agung setelah diketahui bukan merupakan anggota Korps Adhyaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
BA diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI. Ia sebelumnya sempat mendatangi Kejati Sumsel dan kemudian Kejari OKI dengan menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan yang lengkap, bahkan mengaku berpangkat Jaksa Madya (Golongan 4A) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI.
Kronologi Penangkapan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Awalnya, sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya datang ke Kejati Sumsel mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus. Setelah tidak bertemu, mereka melanjutkan perjalanan ke Kejari OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dan diterima oleh staf Tata Usaha. Dalam pertemuannya, BA sempat bertanya mengenai penanganan perkara Pidsus dan meminta bertemu dengan Kasi Intel.
“Karena Kasi Intel masih ada kegiatan, BA kemudian bertemu dan berdiskusi singkat dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI. Setelah itu, barulah BA bertemu Kasi Intel,” ujar Vanny.
Dalam diskusi dengan Kasi Intel, BA meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan tersebut ditolak. Tidak lama setelah itu, BA memutuskan untuk meninggalkan Kejari OKI.
Klaim Utusan Kejagung dan Pemeriksaan
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Intelijen Kejari OKI, BA sempat berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemda OKI. Kepada pihak Pemda, BA mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI untuk bertemu dengan Bupati OKI, meski maksud dan tujuannya belum diketahui dan pertemuan tersebut belum terlaksana.
Mendapat informasi tersebut, Tim Intelijen Kejari OKI yang dipimpin oleh Kajari langsung bergerak mengamankan BA di rumah makan tempat ia berada.
Setelah berhasil diamankan, BA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, BA terbukti bukan seorang jaksa. Ia diketahui merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat Golongan 3D.
Beberapa barang bukti turut diamankan, antara lain 1 setel baju dinas Kejaksaan (Gamjak), 1 unit Handphone, KTP, Kartu Pegawai, KTA, dan name tag.
Saat ini, BA masih dalam proses pemeriksaan mendalam untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Kejaksaan OKI: Tidak Ada Toleransi
Kejaksaan Negeri OKI menyatakan tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mencoreng integritas Lembaga Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan.
“Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Lembaga Penegak Hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang.
(Jack-red)