MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bergerak cepat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Cinde. Pada hari ini, Senin (14/4/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi penting di Kota Palembang.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyasar Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Jl. Kapten A. Rivai), Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang (Jl. Merdeka), dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang (Jl. Merdeka).
Tindakan penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa dari penggeledahan di tiga kantor tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah data, dokumen, komputer, dan surat-surat lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi Pasar Cinde.
“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar Vanny.
Langkah tegas Kejati Sumsel ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Cinde yang menjadi perhatian publik. Pihak Kejati belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail temuan dalam penggeledahan tersebut.
(Red)