Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bank BUMN

MEDIABBC.co.id – Palembang — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyita uang tunai senilai Rp506 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL. Uang senilai Rp506.150.000.000 ini terdiri dari pecahan Rp100.000 dan disita pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara adalah prioritas dalam penanganan kasus korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa potensi penyelamatan aset negara masih bisa bertambah hingga Rp400 miliar dari aset yang sudah diblokir dan akan dilelang. Dengan demikian, total penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini bisa mendekati Rp1 triliun.

Penyidikan terkait penetapan tersangka akan terus berlanjut. Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *