MEDIABBC.co.id, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima laporan dugaan praktik mafia peradilan setelah aksi damai yang digelar Koalisi Keadilan di kantor mereka, Kamis (17/4/2025). Kasi Intelijen Kejati Sumsel, A. Muliawan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intelijen Kejati Sumsel, A. Muliawan, mengapresiasi pengamanan dari kepolisian dan kehadiran awak media.
“Kami berterima kasih atas aksi damai ini. Informasi terkait dugaan oknum akan kami terima melalui laporan tertulis untuk ditindaklanjuti. Namun, kami mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau mempercayai informasi yang tidak akurat,” ujarnya.
Muliawan kemudian menjelaskan pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut. “Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 2 memiliki ancaman hukuman yang tidak jauh berbeda. Namun, fakta baru mungkin terungkap setelah berkas lengkap. Penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga eksekusi, berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, sehingga banyak aspek yang dipelajari,” jelasnya .
“Kami tidak membenarkan atau menyalahkan. Laporan ini akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga integritas demi kepercayaan publik pada Kejati Sumsel. Saat ini, kami menangani perkara besar dan berkomitmen menjaga integritas,” tegasnya.
“Laporan ini akan kami tindak lanjuti. Kepada rekan-rekan, khususnya dari Macan Tutul, segera kirimkan laporan agar perkembangan kasus dapat kami sampaikan. Klarifikasi terkait informasi yang disampaikan akan kami lakukan. Kejati akan menindaklanjuti hal ini,” pungkas Muliawan.
Menanggapi pernyataan Kasi Intelijen Kejati Sumsel, salah satu koordinator aksi, Iqbal, dengan tegas menyampaikan kekecewaannya.
“Tentu kami tidak senang. Apa yang kami sampaikan berdasarkan fakta persidangan. Kami mempertanyakan, apakah seorang oknum jaksa boleh menangani perkara di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian?” kata Iqbal, yang disambut teriakan dukungan dari massa aksi di depan Kantor Kejati Sumsel.
Iqbal menjelaskan, merujuk pada Pasal 351 ayat 2 KUHP dalam BAP kepolisian, penanganan perkara ini dianggap telah keluar dari dua konteks. “Ini bukan sekadar perbedaan hukuman, tapi masalah integritas oknum jaksa yang menangani perkara di luar BAP kepolisian. Ini juga menyangkut nama baik seseorang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti adanya penyertaan nama seseorang yang menurutnya tidak terlibat pengeroyokan.
“Apakah orang yang namanya dicantumkan itu senang? Kami bukan tidak percaya pada kejaksaan, tapi ini berdasarkan fakta di persidangan,” pungkasnya.
Reporter:Denny
Editor: Nopri
Lihat Video Terkait :