MEDIABBC.co.id – Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tengah menindaklanjuti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawainya terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Musi Rawas. Oknum tersebut diduga meminta uang senilai Rp 750 juta agar status terdakwa, Bahtiyar, tetap sebagai saksi selama penyidikan.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam agenda pembacaan eksepsi terdakwa Effendi Suryono alias Afen dan terdakwa Bahtiyar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (19/6/2025) kemarin.
Dugaan Pemerasan Diungkap dalam Eksepsi
Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa Bahtiyar, Indra Cahaya, secara gamblang mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp 750 juta dari oknum Kejati Sumsel. Permintaan ini terjadi saat Bahtiyar masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Akan tetapi terdakwa baru mampu menyerahkan uang senilai Rp 400 juta yang diberikan dalam dua tahap, sedangkan sisanya terdakwa belum mampu menyediakan,” terang Indra Cahaya dalam persidangan.
Kejati Sumsel Benarkan Adanya Oknum Pegawai
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,SH.MH membenarkan adanya peristiwa ini. Menurutnya, Kejati Sumsel telah mengetahui dugaan ini sejak awal dan langsung melakukan pemeriksaan internal.
“Memang benar ada 1 (satu) orang oknum pegawai Kejati Sumsel yang mengatasnamakan para Jaksa yang disebut dalam eksepsi tersebut dan kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Sumsel terhadap pihak-pihak yang terkait peristiwa itu”ujar Vanny.
Selanjutnya hasil pemeriksaan internal bidang pengawasan Kejati Sumsel sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk usulan penjatuhan hukuman kepada 1 (satu) oknum yang bersangkutan, sehingga posisi kita saat ini menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung”.tandasnya.saat di konfirmasikan Senin (23-06-2025).
Kronologi Kasus Korupsi Musi Rawas
Sebagai informasi, terdakwa Bahtiyar, yang merupakan mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, terseret dalam kasus dugaan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam (SDA). Kasus ini terkait dengan penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 61 miliar.
Bahtiyar dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Redaksi)