MEDIABBC.co.id – Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tengah mengusut dugaan kasus kredit fiktif senilai Rp 1,3 triliun yang melibatkan PT BSS dan PT SAL, dua anak perusahaan dari PT PU Tbk. Kasus ini berpotensi merugikan negara.
Dugaan skandal ini bermula dari fasilitas Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL. Fasilitas ini diberikan dengan jaminan kebun sawit yang diduga merupakan lahan kosong bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik kedua perusahaan.
Berdasarkan penilaian apraisal, jaminan tersebut ditaksir senilai Rp 2,5 triliun, sehingga kedua perusahaan bisa mendapatkan kredit sebesar Rp 1,3 triliun. Sebagai bukti, sertifikat HGU ini menjadi agunan dan telah dilelang oleh kantor lelang negara. Namun, hasil lelang kebun sawit PT BSS dan PT SAL hanya mencapai Rp 550 miliar, menyisakan kerugian yang besar.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Kejati Sumsel akan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk PT PU sebagai induk perusahaan, Kanwil BPN Sumsel yang menerbitkan sertifikat HGU, Kementerian ATR, Bank BRI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT PU, sebagai entitas induk, dapat dikenakan pasal kejahatan korporasi. Diduga, kasus ini melibatkan kerja sama dengan oknum dari BPN, Kementerian ATR, Bank BRI, dan OJK.
Pengungkapan kasus ini menjadi tantangan besar bagi Kejati Sumsel, terutama untuk membongkar tuntas dugaan keterlibatan oknum dari berbagai lembaga.
(Verawati)