MEDIABBC.co.id – Palembang – Pemerintah Desa (Pemdes) Mangsang memberikan respons keras terhadap aksi massa yang digelar di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (28/01/2026). Pemdes membantah seluruh tudingan miring yang dialamatkan kepada Kepala Desa (Kades) Mangsang, Zaenal Arifin.
Klarifikasi resmi ini disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Mangsang, Jemaa’t, S.I.P., didampingi perangkat desa Ryanto Kasih dan tokoh masyarakat Amid Hamidin, Kamis (29/01/2026). Langkah ini diambil guna membendung opini negatif yang dinilai merusak marwah pemerintah desa.

Bantahan Tegas Penyerobotan Lahan
Terkait tuduhan keterlibatan Kades dalam penyerobotan lahan warga untuk kepentingan tambang, Sekdes Jemaa’t memberikan pernyataan menohok.
“Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa, tidak pernah menyerobot, menguasai, apalagi menyerahkan lahan milik warga kepada perusahaan tambang secara sepihak. Itu tuduhan tanpa dasar dan fitnah yang menyesatkan,” tegas Jemaa’t di hadapan awak media.
Ia menjelaskan bahwa otoritas perizinan pertambangan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Peran Pemerintah Desa terbatas pada ranah administrasi dan pelayanan publik, bukan pada pengalihan hak atas tanah secara ilegal.
Merasa Difitnah Tanpa Bukti
Pemdes Mangsang menyayangkan adanya pencatutan nama Kades dalam aksi massa tersebut. Jemaa’t menilai narasi yang dibangun bersifat provokatif dan tidak didasarkan pada fakta hukum.
“Kepala Desa sangat disudutkan oleh opini yang tidak didukung bukti sah. Kami meminta publik untuk objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut pihak Pemdes menyatakan sikap kooperatif. Namun, mereka juga memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah.
“Kepala Desa sangat kooperatif dan siap hadir jika dipanggil aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan. Kami ingin persoalan ini terang benderang. Namun, jika tuduhan ini tidak terbukti, kami tidak akan tinggal diam dan akan bertindak tegas secara hukum,” pungkas Jemaa’t, seraya menambahkan bahwa ini adalah kali kedua pihak mereka diserang dengan isu serupa.
Posisi Desa: Mediator Netral
Mengenai konflik antara warga dan perusahaan tambang, Jemaa’t menegaskan posisi Pemdes sebagai fasilitator yang netral. Urusan ganti rugi tanam tumbuh merupakan hasil negosiasi murni antara pemilik lahan dan pihak perusahaan,hal tersebut juga di pertegas dari tokoh masyarakat Mangsang Hamid, semua tuduh itu tidak benar saya tahu persis.
“Kami tidak pernah mengintervensi soal harga. Peran desa hanya memediasi agar terjadi musyawarah dan mencegah konflik. Kami berdiri di tengah, tidak memihak siapa pun,” jelasnya.
Menutup klarifikasi tersebut, Ryanto Kasih menekankan bahwa Pemdes Mangsang menginginkan penyelesaian masalah yang objektif dan bermartabat.
“Jika masih ada pihak yang terus menggiring opini tak berdasar dan mencemarkan nama baik instansi maupun Kepala Desa, kami pastikan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya dengan tegas.
(Redaksi)










