Komisi Informasi Babel Sidang Gugatan DPD WIB vs Pemerintah Desa Pergam DiMulai

MEDIABBC.co.id – PANGKALPINANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar sidang sengketa informasi publik. Sidang yang digelar Rabu (10/9) ini mempertemukan DPD Waktu Indonesia Bergerak (WIB) sebagai pemohon dan Pemerintah Desa Pergam, Bangka Selatan, sebagai termohon.

Namun, pihak Pemerintah Desa Pergam tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Padahal, pemohon, Sulistiyo dari DPD WIB, hadir langsung untuk menegaskan perkaranya.

Ketua Majelis Komisioner, Ahmad Tarmizi, menyayangkan ketidakhadiran termohon. “Kami berharap kedua belah pihak hadir agar proses sengketa informasi berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal dan legal standing ini akhirnya ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan pemanggilan ulang kepada Pemerintah Desa Pergam.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan DPD WIB kepada Pemerintah Desa Pergam. Menurut Sulistiyo, langkah hukum ini ditempuh untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Ia menekankan, pemerintah desa seharusnya memberikan contoh transparansi dan akuntabilitas.

Komisi Informasi sendiri menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sidang ini terbuka untuk umum sebagai komitmen KI Babel dalam menjunjung asas transparansi.

(Kelana peterson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *