MEDIABBC.co.id – Palembang – Plt. Ketua Komite SMK Negeri 2 Palembang, M. Arwadi MA, SH, MH, C. Med, menegaskan bahwa sumbangan dari wali murid di sekolah tersebut bersifat terjangkau dan sukarela, sejalan dengan amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, salah satu isinya adalah bahwa komite sekolah berhak melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Ini untuk mendukung fungsi komite dalam penyediaan tenaga, sarana, prasarana, serta pengawasan pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” jelas Arwadi pada Selasa (24/06/25).
Arwadi menambahkan, setelah memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, sekitar bulan Juli atau Agustus 2025, pihak komite akan mengundang para wali murid baru untuk rapat bersama. Rapat ini bertujuan untuk mensosialisasikan berbagai program sekolah yang sumber dananya tidak akan tumpang tindih dengan Biaya Operasional Sekolah (BOS) APBN dan Pendanaan Pendidikan (PP) yang berasal dari APBD Provinsi Sumatera Selatan.
“Melalui rapat pengurus komite dan wali murid itulah nanti akan disampaikan bahwa wali murid diharapkan dapat memberikan sumbangan untuk mendukung program sekolah tahun ajaran 2025/2026. Besaran sumbangan tidak ditetapkan oleh pengurus komite, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dari wali murid dan sifatnya murni sumbangan, bukan pungutan,” tegas Arwadi.
Ia melanjutkan, sumbangan dari wali murid melalui komite ini diharapkan dapat membantu pihak sekolah dalam meningkatkan mutu dan prestasi pendidikan siswa-siswi, baik di bidang akademis maupun non-akademis. “Sumbangan inilah yang nantinya akan membantu sekolah menutupi kekurangan dana yang bersumber dari BOS dan PP,” ujarnya.
Arwadi juga menjelaskan, pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.
Perlu diketahui, sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya (baik perorangan maupun bersama-sama), masyarakat, atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
“Sedangkan pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,” pungkas Arwadi, membedakan dengan jelas keduanya.
(Rina)