Korupsi Distribusi Semen: Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direktur PT Semen Baturaja

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM pada Kamis (19/02/2026).

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka pada 9 Februari lalu. Setelah sebelumnya Direktur Utama PT KMM berinisial DJ telah lebih dulu ditahan, kini giliran dua petinggi dari PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang menyusul ke balik jeruji besi setelah sempat mangkir pada pemanggilan sebelumnya.

Kedua tersangka tersebut adalah:

MJ: Direktur Pemasaran PT SB (2017–2019) dan Direktur Keuangan PT SB (2019–2022).

DP: Direktur Keuangan PT SB (2017–2019).

Masa Penahanan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, terhitung mulai 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 34 orang saksi.

Modus Operandi: “Main Mata” dan Pelanggaran SOP

Kasus ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ, DP, dan DJ (PT KMM) untuk memplot PT KMM sebagai distributor tunggal di wilayah strategis. Berdasarkan penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan fatal:

Intervensi Proyek: Tersangka MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan agar PT KMM mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA).

Penyalahgunaan Wewenang: Tersangka DP diduga memindahkan operasional anak perusahaan PT SB (PT BMU) ke Lampung agar jaringan distribusi retail dan gudang yang ada bisa dikuasai oleh PT KMM.

Pelanggaran Prosedur: Penandatanganan perjanjian jual beli semen dilakukan tanpa melalui proses seleksi administrasi dan teknis, melanggar SOP Pemasaran 2018.

Fasilitas Istimewa: PT KMM diberikan plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski pembayaran macet, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut dan berkali-kali melakukan reschedule piutang agar sistem tetap terbuka.

Kerugian Negara

Aksi “karpet merah” yang diberikan kepada PT KMM ini bertentangan dengan SOP Account Receivable perusahaan dan mengakibatkan kerugian finansial yang fantastis.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian pada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk senilai Rp74.375.737.624,” ungkap Vanny dalam keterangan resminya.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *