MEDIABBC.co.id – Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Eka Sari Dalam siaran Persnya Senin(10-11-2025) menyampaikan:
Status kasus ini resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kerugian Negara Fantastis
Menurut keterangan resmi dari Kejati Sumsel, dugaan Tipikor ini terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2023. Adapun estimasi kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 12.210.000.000,- (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).
Proses penyelidikan awal kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang terbit pada tanggal 29 Oktober 2025.
31 Saksi Diperiksa
Setelah proses penyelidikan awal selesai, status perkara ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 03 November 2025.
Dalam rangkaian kegiatan penyidikan ini, Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap total 31 orang saksi.
Saksi dari pihak bank berjumlah 6 orang.
Saksi dari pihak nasabah atau penerima KUR berjumlah 25 orang.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
(Jack-red)













