News  

Korupsi Pasar Cinde: Harnojoyo Pengembalian Kerugian Negara Rp750 Juta dari Total Rp137 Miliar

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang secara resmi menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari terdakwa Harnojoyo terkait kasus dugaan korupsi megaproyek Pasar Cinde Palembang, Jumat (12/2/2026).

Melalui kuasa hukumnya, mantan Wali Kota Palembang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk itikad pengembalian kerugian negara.

Skandal Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kasus ini berakar pada penyimpangan pelaksanaan Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan lahan di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde pada periode 2016-2018.

Berdasarkan audit, skandal korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis, yakni mencapai Rp137,7 miliar.

“Uang titipan sebesar Rp750 juta tersebut akan langsung ditempatkan di Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., , Kamis (19-02-26).

Proses Hukum Terus Berjalan

Penyerahan uang ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Saat ini, perkara tersebut terus bergulir di persidangan guna mengusut tuntas aliran dana dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang mangkrak tersebut.

Langkah pengembalian sebagian kecil dari total kerugian ini akan menjadi poin pertimbangan dalam jalannya proses peradilan terhadap terdakwa.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *