MEDIABBC.co.id, Palembang – Di tengah statusnya sebagai kota tertua di Indonesia dengan sejarah peradaban sejak abad ke-7, Palembang justru dinilai tertinggal dalam urusan perlindungan dan pengembangan kesenian. Hingga kini, Kota Palembang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur kesenian, kondisi yang dianggap merugikan seniman dan melemahkan ekosistem budaya lokal.
Ki Edi Susilo, budayawan dan penikmat kopi pahit asal Palembang, menyebut ketiadaan Perda Kesenian sebagai ironi besar dalam perjalanan sejarah kota yang pernah menjadi pusat kejayaan Sriwijaya.
“Palembang kaya warisan, tapi miskin keberpihakan regulasi. Seniman seperti anak yatim di rumah sendiri,” ujar Edi, Selasa 20/01/2026).
Menurutnya, perdebatan internal pemerintah daerah terkait penggunaan payung hukum antara “kebudayaan” dan “kesenian” justru menjadi alasan berlarutnya perlindungan konkret bagi pelaku seni. Padahal, dalam praktik tata kelola pemerintahan modern, kesenian merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan publik.
“Ini bukan soal istilah, tapi soal tanggung jawab negara terhadap hak warga atas ekspresi budaya,” tegasnya.
Edi mencontohkan Provinsi Jawa Barat yang telah memiliki Perda No. 10 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Perdais No. 3 Tahun 2017.
Regulasi tersebut dinilai mampu menciptakan iklim kesenian yang hidup, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan pembangunan daerah.
“Daerah lain sudah melangkah jauh. Palembang masih berkutat di meja diskusi,” katanya.
Ia menekankan bahwa Perda Kesenian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi bagi pemenuhan hak dasar seniman, mulai dari penyediaan ruang ekspresi, kepastian pendanaan, hingga perlindungan hak cipta karya lokal.
“Tanpa regulasi, seni selalu dianggap beban anggaran. Padahal seni adalah investasi peradaban,” ujar Edi.
Ketiadaan ruang pertunjukan yang representatif, menurutnya, menjadi bukti nyata lemahnya keberpihakan kebijakan. Banyak seniman Palembang harus berpindah-pindah tempat atau bergantung pada acara seremonial pemerintah tanpa kesinambungan.
Lebih jauh, Edi mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk merancang sistem pendanaan berkelanjutan, termasuk kemungkinan pembentukan dana abadi kesenian di tingkat kota, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Seniman tidak bisa hidup dari proposal ke proposal. Negara harus hadir secara sistemik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pembangunan citra kota tidak berhenti pada event dan tampilan luar semata.
“Kita tidak butuh kota yang sekadar ‘glowing’ di baliho dan media sosial, tapi rapuh secara kebudayaan. Itu hanya ilusi kemajuan,” katanya.
Edi mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Palembang untuk segera menghentikan perdebatan konseptual dan memprioritaskan pengesahan Perda Kesenian.
“Jika kota tertua di Indonesia gagal melindungi senimannya, maka kita sedang menyaksikan ironi sejarah yang nyata,” pungkasnya.(H Rizal).












