L

KPK Nusantara Laporkan 5 perusahaan Dilahat Diduga “Rusak Lingkungan & Abaikan Reklamasi ” Desak Inspektur Tambang Segera Bertindak

MEDIABBC.co.id – Palembang, Sumsel – Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Nusantara menggeruduk Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (22-05-2025).

Mereka menuntut ketegasan Inspektur Tambang terhadap lima perusahaan batu bara di Kabupaten Lahat yang diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pertambangan dan abai dalam melaksanakan kewajiban reklamasi pasca tambang.

Koordinator Aksi, Aan Pirang, dalam orasinya menegaskan bahwa aktivitas tambang di Lahat telah merugikan masyarakat dan lingkungan secara signifikan. “Perusahaan mengeruk kekayaan alam, tapi lingkungan dibiarkan rusak. Kami minta Inspektur Tambang segera mengawasi karena ada indikasi pelanggaran izin dan kerusakan lingkungan. Turun langsung ke Lahat dan lihat kondisi sebenarnya!” seru Aan lantang.

Senada, Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lima perusahaan: PT. DRP, PT. CBR, PT. DAS, PT. SMS, dan PT. GGB.

“Saat ini baru lima perusahaan yang kami laporkan, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lain yang menyusul karena indikasi pelanggaran cukup masif. Kami bukan melarang aktivitas tambang, tapi setelah mengambil isi alam, harus ada tanggung jawab terhadap lingkungan,” tegas Dodo.

Dodo Arman juga mendesak Inspektur Tambang untuk segera turun ke Lahat, memberikan rekomendasi ke Kementerian ESDM, dan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Agung. “Apakah Inspektur Tambang sudah benar-benar melakukan pengawasan? Kami berharap instansi pengawas pertambangan lebih tegas menindak pelanggaran lingkungan dan memastikan setiap perusahaan tambang bertanggung jawab penuh,” tambahnya.

Massa aksi diterima langsung oleh Yoan, salah satu Inspektur Pertambangan Sumatera Selatan. Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan dokumen dan bukti lapangan, khususnya terkait dugaan pelanggaran PT. CBR dan PT. DRP yang dinilai paling mencolok, terutama dalam hal reklamasi.

Menanggapi laporan tersebut, Yoan berkomitmen akan segera menindaklanjuti. “Kami akan segera turun langsung ke lapangan untuk verifikasi laporan dari LSM KPK Nusantara, khususnya terhadap kelima perusahaan di Kabupaten Lahat,” ujar Yoan.

Dugaan pelanggaran yang disorot LSM KPK Nusantara merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 96C (kewajiban reklamasi dan pascatambang) dan Pasal 158 (sanksi pidana terhadap pelanggaran izin). Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik juga menjadi landasan penekanan pentingnya reklamasi dan pengelolaan lingkungan hidup pascapenambangan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *