L

Lahan Plasma Petani Muba ‘Dirampok’: Pemerintah Dan Aparat Didesak Segera Bertindak Tegas !

MEDIABBC.co.id – MUBA, Sumatera Selatan – Konflik agraria yang telah mengakar puluhan tahun antara masyarakat di Musi Banyuasin (Muba) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI) memasuki babak baru yang memprihatinkan. Pemerintah Kabupaten Muba telah melakukan rapat tindak lanjut terkait sengketa lahan ini, di mana praktik mafia tanah terorganisir diduga kuat menjadi penyebab utama permasalahan yang tak kunjung usai.

Meskipun berbagai upaya telah ditempuh dan sejumlah bukti telah dikumpulkan oleh masyarakat, kepastian hukum dan tindakan tegas dari pemerintah serta aparat penegak hukum terhadap PT GPI maupun KUD yang terlibat masih nihil. Situasi ini kini menjadi sorotan publik yang semakin intens.

Wartawan mediabbc mencoba menggali lebih dalam duduk perkara ini berdasarkan informasi dari berbagai sumber. Didapati bahwa perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kembali haknya seolah terbentur tembok birokrasi dan kurangnya tindakan nyata dari pihak berwenang.

Arianto S.E., seorang aktivis senior Muba yang dikenal vokal dalam menyuarakan kepentingan masyarakat dan antikorupsi, menyatakan bahwa ia bersama masyarakat telah melakukan berbagai upaya. “Investigasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba sejak Januari 2024 bahkan menemukan indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan PT GPI,” ungkapnya pada Sabtu (12/04/2025).

Pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pejabat perangkat desa, kecamatan, dinas terkait, serta pihak PT GPI juga telah dilakukan oleh Kejari Muba.

Lebih mengejutkan lagi, temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba melalui pengukuran lahan mengungkap adanya sekitar 4.000 hektar lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikelola oleh PT GPI selama bertahun-tahun.

Fakta ironis terungkap pada pengukuran lahan kelompok masyarakat Madani Adenas di Kelurahan Serasan Jaya, Kayuare. Lahan seluas 500 hektar yang seharusnya menjadi bagian dari SK Petani Plasma dan telah terpetakan oleh BPN sebagai milik kelompok tersebut, justru dikelola oleh PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya selama puluhan tahun tanpa memberikan hak sepeser pun kepada anggota Madani Adenas. Tragisnya, seorang anggota Madani Adenas bahkan sempat mendekam di penjara selama 20 tahun hanya karena mempertahankan haknya atas tanah tersebut.

Kasus ini jelas mencoreng citra penegakan hukum dan menimbulkan pertanyaan besar terkait keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. Desakan agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas semakin kuat.

Gelombang dukungan dan seruan keadilan bagi masyarakat Muba ramai digaungkan di media sosial melalui tagar-tagar seperti #mafiatanah, #perkebunansawit, #musibanyuasin, dan #penegakhukum.

Atensi publik kini tertuju pada langkah konkret Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Jaksa Agung, KPK, serta jajaran penegak hukum di Sumatera Selatan dan Musi Banyuasin untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah lama dirugikan.

Dugaan pelanggaran lain seperti tidak adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan penggelapan pajak oleh PT GPI juga menjadi sorotan tajam, semakin memperburuk citra pemerintah dan penegak hukum di Muba.

Penggiat Berani Jujur Hebat Pejuang Tangguh Suara Rakyat berharap agar pemerintah daerah, Bupati, DPRD, BPN, dan pihak terkait lainnya tidak hanya memberikan janji palsu dalam menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini. Mereka mendesak agar marwah pemerintah tidak direnggut oleh investor dan mafia tanah, serta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, segera menindak tegas oknum-oknum mafia tanah yang terlibat. Bahkan, mereka menyerukan pencabutan segala perizinan aktivitas PT GPI jika terbukti melanggar undang-undang.

Lebih lanjut, Arianto S.E. berharap agar pemerintah bersama rakyat turun langsung ke lahan perkebunan PT GPI untuk memasang plang yang menyatakan bahwa operasional perusahaan tersebut ilegal dan segera mengembalikan lahan kepada masyarakat.”pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *