MEDIABBC.co.id – Palembang, 16 Juli 2025 — Masyarakat Palembang kini bisa tersenyum lega. Proses uji KIR kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi terbaru dari UPTD Balai Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) Palembang. Aplikasi ini akan mulai beroperasi awal Agustus 2025.
Kepala UPTD PKB KIR Palembang, Andri Kurniawan, S.SIT., MT, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari program layanan digital “Si Demang” dari Dinas Kominfo Palembang. “Dengan aplikasi ini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung untuk mendaftar. Semua bisa dilakukan dari rumah,” ujarnya.
Keunggulan utama aplikasi ini adalah kemudahan dan transparansi. Pengguna dapat mendaftar secara mandiri, sehingga risiko pungutan liar (pungli) bisa diminimalisir. “Ini juga menghemat waktu dan biaya. Saat membeli kendaraan bekas, calon pembeli juga bisa mengecek riwayat kendaraan lewat aplikasi ini,” tambah Andri.
Beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi ini antara lain:
Booking KIR: Pendaftaran uji KIR secara online.
Data Kendaraan: Informasi lengkap kendaraan, termasuk foto dan nomor mesin.
History Kendaraan: Riwayat uji KIR yang bisa dilihat secara transparan.
Kotak Saran: Tempat masyarakat menyampaikan masukan.
Aplikasi ini diharapkan dapat menggantikan sistem manual yang berbasis kertas dan akan beroperasi setiap hari kerja, pukul 07.00 – 16.00 WIB.
“Kami berharap proses KIR jadi lebih mudah dan transparan. Semoga aplikasi ini juga segera hadir di Play Store,” tutup Andri.
(Rina)