MEDIABBC.co.id – Palembang, 12 Juni 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penegak Kebenaran (KPK) Sumatera Selatan hari ini menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan,yang kedua kalinya. Mereka mendesak Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan untuk bertanggung jawab dan mundur dari jabatannya, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan oknum di lingkungan Kanwil dan terjadi di dalam lapas serta rutan se-Sumsel.
Dugaan Pungli Rutin dengan Modus Gratifikasi
M. Isa, Koordinator Aksi LSM KPK Sumsel, dalam orasinya menjelaskan bahwa dugaan pungli ini telah berlangsung lama dan menjadi rutinitas bulanan.
“Hampir setiap bulan, rutan dan lapas di wilayah Sumsel dimintai sejumlah uang oleh oknum Kanwil Ditjenpas, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan,” ungkap Isa.
Menurut LSM KPK Sumsel, praktik ini masuk kategori gratifikasi dan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B, 12C, dan 12E. Ancaman pidana untuk kasus ini tidak main-main, yakni minimal 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan, serta denda minimal Rp200 juta.
Tuntutan Tegas dan Desakan Mundur
Dalam pernyataan sikapnya, LSM KPK Sumsel mengajukan empat tuntutan utama:
° Mendesak Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel untuk segera menindaklanjuti dan bertanggung jawab penuh atas dugaan pungli tersebut.
* Memastikan tidak ada lagi pungli dalam bentuk apapun di lapas dan rutan di seluruh Provinsi Sumatera Selatan.
* Menuntut tindakan tegas, setidaknya sanksi disipliner, bagi oknum yang terbukti melakukan pungli.
* Apabila Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel tidak mampu mengatasi dugaan pungli ini, diminta untuk secara ksatria mengundurkan diri dari jabatannya.
Haris, Koordinator Lapangan aksi, dengan tegas mengatakan,
“Statemen kami hari ini adalah mendesak Kepala Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Dirjen Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Selatan agar mundur dari jabatannya atau pulang ke Jawa kalau tidak bisa memberantas pungli.”tegasnya.
Ia menambahkan bahwa protes ini muncul karena inisiasi dari pimpinan kepada bawahan disinyalir menjadi pemicu menjamurnya pungli di lapas dan rutan.
Haris juga menyoroti sikap Kepala Kanwil yang terkesan menutup diri dan tidak menemui massa aksi.
“Kalau tidak bisa ditemui dan mendengar aksi kami, lebih baik mundur dan angkat kaki dari Sumsel ini! Kita terus melakukan aksi sampai kalapas angkat bicara atau mundur” serunya.
Senada dengan Haris, Martin, yang dikenal sebagai Calon Anggota Dewan Dak Jadi salah satu orator , menekankan pentingnya pemberantasan pungli.
“Kami meminta kepada Kakanwil Ditjenpas Sumsel agar memberantas pungli di dalam lapas di seluruh Sumsel. Kami akan terus mengawasi hal tersebut, apabila masih ditemukan kami akan terus turun aksi, agar hak-hak para napi disesuaikan,” tegas Martin.
Tanggapan dari Pihak Kanwil
Menanggapi aksi tersebut, Roni, perwakilan dari Kanwil Ditjenpas Sumsel, menemui massa aksi dan memberikan tanggapannya. “Kita akan menindaklanjuti aspirasi rekan-rekan. Apabila ada temuan oknum yang nakal, langsung laporkan ke saya, akan saya tindak tegas,” ujarnya.
Roni juga menjelaskan mengenai alokasi biaya makan narapidana, yang disebutnya sebesar Rp23.000 per napi per hari sesuai tender. Untuk memastikan transparansi, ia menjelaskan bahwa setiap rutan wajib melaporkan pemakaian dana tersebut melalui foto yang dikirimkan ke Kanwil.
Lebih lanjut, untuk meminimalisir praktik pungli terkait transaksi keuangan, Roni menyebutkan bahwa Kanwil telah menyiapkan fasilitas BRI Link. “Agar tidak ada pungli, kita sudah menyiapkan BRI Link agar para keluarga napi atau napi bisa langsung bertransaksi tanpa melibatkan oknum lapas untuk mempermudah transaksi, tapi dibatasi hingga Rp1,5 juta,” pungkas Roni.
(Red)