LSM PSR SUMSEL Desak Pemkot Palembang Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Perizinan Bangunan PT Bank Mandiri di Jalan A. Rivai

MEDIABBC.co.id, Palembang– Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Suara Rakyat (PSR) Sumatera Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Palembang. Aksi ini digelar untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, agar segera menindak dugaan pelanggaran perizinan pembangunan gedung milik PT Bank Mandiri di Jalan A. Rivai.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Mukri AS, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, bangunan baru milik PT Bank Mandiri tersebut diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar sejumlah aturan lingkungan dan tata ruang.

“Kami menduga bangunan tersebut tidak memiliki PBG sebagaimana diatur dalam Perwali No. 1 Tahun 2024, PP No. 16 Tahun 2021, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Mukri AS.

 

Aksi yang berlangsung damai ini menyoroti empat dugaan pelanggaran berat dalam pembangunan gedung PT Bank Mandiri:

1.Tidak memiliki izin PBG dan melanggar ketentuan bangunan yang sah.
2.Diduga melanggar RTRW dan tidak memiliki dokumen AMDAL yang valid.

3 Menutup akses jalan warga dan menyebabkan gangguan lalu lintas.

4.Berpotensi merusak lingkungan sekitar proyek.

PSR menuntut empat instansi kunci di Pemkot Palembang untuk segera turun tangan:

1.DPMPTSP agar mengevaluasi legalitas izin dan memanggil pihak PT Bank Mandiri,

2.Dinas PUPR untuk mengaudit pelaksanaan konstruksi dan kesesuaiannya dengan tata ruang,

3.Satpol PP agar menertibkan bangunan yang diduga ilegal, termasuk penyegelan jika diperlukan,

4.Dishub agar menurunkan personel guna mengatur lalu lintas di sekitar lokasi proyek.

Iqbal Tawakal, koordinator aksi lainnya, menyatakan bahwa PSR tidak akan diam melihat pembiaran terhadap pelanggaran aturan daerah.

“Kami minta instansi terkait tidak hanya mendengar tapi juga segera bertindak tegas, demi kepentingan masyarakat dan hukum yang adil,” tegasnya.

Menambah tekanan moral, PSR juga menghadirkan salah satu warga yang menjadi korban kecelakaan akibat kondisi jalan yang tidak tertata di sekitar proyek tersebut.

“Jangan sampai nyawa warga menjadi taruhan hanya karena kelalaian pengusaha dan lemahnya pengawasan pemerintah. Korban sudah ada, dan kami tuntut agar ada ganti rugi,” kata M. Diding AR, koordinator lainnya.

Ketua Umum PSR, Aan Pirang, menekankan bahwa mereka mendukung penuh Pemerintah Kota Palembang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban bangunan tak berizin dan penegakan hukum terhadap pelanggar perda.

“Kami juga mendukung penegak hukum – kejaksaan, kepolisian, hingga BPK – untuk mengembalikan uang rakyat yang diduga digerogoti oleh oknum elite politik dan pelaku korupsi,” tegas Aan.

Ia juga mengingatkan bahwa ini bukan aksi pertama PSR. Sebelumnya, pada Oktober 2023, mereka pernah melakukan aksi damai di kantor BPK RI perwakilan Sumsel, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan dana publik.

Melalui aksi ini, PSR secara resmi meminta:

DPMPTSP dan PUPR segera memanggil pihak PT Bank Mandiri terkait kelengkapan dan keabsahan perizinan.

Satpol PP dan Dishub mengambil tindakan tegas berupa penertiban dan penyegelan proyek yang diduga ilegal.

Aksi yang diterima langsung oleh Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison, berjalan kondusif tanpa gesekan.

PSR menegaskan bahwa jika Pemkot Palembang dan instansi terkait tidak segera mengambil tindakan, mereka akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan nasional.(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *