MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Suasana di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan memanas pagi ini, Rabu (28/1/2026). Gabungan LSM Independent Sumatera Selatan (GLSS) menggelar aksi unjuk rasa damai guna membongkar dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang menggurita di lingkungan Biro Umum Provinsi Sumsel.
Dalam orasinya, GLSS menyoroti dua paket kegiatan tahun anggaran 2025 yang dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Koordinator Aksi, Harris, Martin Chaniago, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dua proyek yang menjadi sorotan tajam adalah:
-
Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumsel dengan nilai fantastis Rp4,75 miliar.
-
Rehabilitasi Gedung Komplek Asrama Haji Prov. Sumsel yang dikerjakan PT. Buana Asa dengan nilai kontrak mencapai Rp13,15 miliar.
”Kami menemukan indikasi kuat adanya mark up volume dan harga yang sangat tinggi. Ini jelas-jelas merampok uang rakyat melalui mekanisme pengerjaan yang asal-asalan dan tidak sesuai prosedur,” tegas Harris di tengah massa aksi.
Tidak hanya soal fisik bangunan, GLSS juga melayangkan kritik pedas terhadap kepemimpinan di Biro Umum. Dalam salah satu poin tuntutannya, mereka mendesak Gubernur Sumsel untuk segera mencopot Kepala Biro Umum berinisial Ny. Dy.
”Kami meminta Gubernur segera mengganti Kabiro Umum. Background-nya sebagai atlet dinilai tidak kapabel untuk mengelola birokrasi teknis seperti ini. Hasilnya bisa kita lihat, banyak pengerjaan yang terindikasi bermasalah,” tambah Koordinator Lapangan, M. ISA, SE, MH.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, GLSS melayangkan empat tuntutan utama:
-
Ganti Kabiro Umum: Mendesak Gubernur mencari sosok yang lebih kompeten.
-
Audit Investigasi: Meminta Inspektorat Provinsi turun langsung ke lokasi proyek untuk memeriksa dugaan mark up.
-
Sanksi Tegas: Memberikan sanksi berat kepada PPK, pengawas lapangan, dan pihak rekanan yang terlibat.
-
Blacklist Kontraktor: Mendesak pemerintah untuk tidak membayar dua paket pekerjaan tersebut dan memasukkan kontraktor terkait ke dalam daftar hitam (blacklist).
Hingga berita ini diturunkan, massa masih menunggu perwakilan dari pihak Pemprov Sumsel untuk memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. GLSS mengancam akan membawa temuan ini ke jalur hukum jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah provinsi.(H Rizal).










