L

Mantan Bupati Musi Rawas RM Dan Empat Tersangka Lain Dilimpahkan Ke Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Sawit

MEDIABBC.co.id-Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini, Jumat (16/5/2025), melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit, di Musi Rawas.

Sebanyak lima orang tersangka dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas. Mereka adalah RM, yang menjabat sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005 hingga 2015; ES, Direktur PT. DAM tahun 2010; SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 hingga 2013; AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008 hingga 2011; dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010 hingga 2016.

Kelima tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas.

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelas Vanny.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *