Mantan Dirjen Kemenhub Terdakwa Korupsi LRT Palembang Dipindahkan Ke Rutan Palembang

MEDIABBC.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dari Jakarta ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang pada Selasa, 9 September 2025.

Kasi Penkum Kejati sumsel Vanny Eka Sari SH MH Menyampaikan dalam siaran persnya menyampaikan: Pemindahan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan LRT di Sumatera Selatan. Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara yang menjerat empat terdakwa lain yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tersangka PB, yang menjabat Dirjen Perkeretaapian periode Mei 2016-Juli 2017, diduga melakukan kesepakatan dan permintaan dana kepada pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ia meminta agar PT Perentjana Djaja digunakan sebagai vendor untuk pekerjaan perencanaan LRT, padahal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan.

PB kemudian menerima aliran dana dari sejumlah terpidana lain, termasuk dari Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto.

Sebelumnya, PB juga telah divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 2,6 miliar dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Setelah pemindahan ini, penyidik akan segera melimpahkan berkas dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *