Melawan Saat Di Tangkap! Begal Sadis Karyawan PNM Mekar Di Sanga Desa Di Tembak polisi 

MEDIABBC.co.id – MUBA  – Setelah aksinya sempat viral, Hendri (39), seorang tersangka begal yang merampok dua karyawati PNM Mekar, akhirnya berhasil diringkus Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa pada Jumat (3/10/2025). Karena nekat melawan dan berusaha kabur saat ditangkap, tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian.

Ancaman Golok di Jalan Sepi

Aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa (2/9/2025) sore, sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, dua karyawati koperasi PNM Mekar, Septa Yunita (25) dan Yuli Puspita Sari (19), sedang dalam perjalanan pulang usai menagih angsuran di kawasan Perumahan PT. GAS, Desa Air Balui.

Ketika melintas di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi, Dusun I, Desa Air Balui, sepeda motor korban tiba-tiba dihadang oleh Hendri dan seorang rekannya yang keluar dari semak-semak. Salah satu pelaku membawa golok, dan yang lain membawa kayu.

“Jangan lari kamu gek mati!” ancam salah satu pelaku, seperti dikutip dari keterangan korban.

Para pelaku kemudian dengan paksa merebut satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Tak hanya itu, sejumlah barang berharga juga raib digondol, termasuk tiga unit ponsel (iPhone, Samsung, dan Oppo), uang tunai sebesar Rp 5,174 juta, serta tas dan dokumen pribadi. Ditaksir, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 35,174 juta.

Ditembak saat Berusaha Kabur

Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B-51/IX/2025/SPKT/Polsek Sanga Desa, Unit Reskrim di bawah pimpinan IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., segera melakukan penyelidikan. Identitas tersangka Hendri bin Sarmin akhirnya terungkap.

Pada Jumat (26/9/2025), Tim Spartan melakukan pengepungan di sebuah pondok di Desa Air Balui yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Saat petugas hendak menangkap, tersangka Hendri berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Karena situasi dinilai membahayakan dan untuk mencegah kaburnya pelaku, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka hingga berhasil dilumpuhkan.

“Tersangka berusaha melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan, sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH.

Pelaku Lain Masih Buron

Tersangka Hendri kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya bernama Romit bin Sahar yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka Hendri bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(Red-MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *