MEDIABBC.co.id – KEJATI SUMSEL— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan dua orang tersangka, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus mengaku sebagai jaksa. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Kedua tersangka tersebut berinisial BA, seorang PNS dari Kabupaten Way Kanan, dan EF, seorang warga sipil yang diduga bertindak bersama-sama.
Penangkapan dan Status Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, menyusul penangkapan keduanya sehari sebelumnya.
“Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin, 6 Oktober 2025, berhasil mengamankan pria berinisial BA yang mengaku sebagai Jaksa, bersama rekannya EF, di sebuah rumah makan di Kayu Agung, OKI,” jelas Vanny di Palembang, Selasa, 7 Oktober 2025.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan PNS aktif golongan IIId yang bertugas sebagai Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sumsel, keduanya kemudian diperiksa sebagai saksi. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejati Sumsel langsung menetapkan BA dan EF sebagai tersangka pada tanggal 7 Oktober 2025.
Modus Operandi dan Penahanan
Modus yang digunakan kedua tersangka adalah BA mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan atribut jaksa lengkap untuk ‘menyelesaikan’ permasalahan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah OKI. Tersangka EF bertindak membantu melancarkan aksi tersebut.
“Perbuatan para tersangka bertujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum terhadap Pejabat Pemda OKI,” tegas Vanny.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang. Hingga berita ini diterbitkan, kurang lebih 5 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel.
(Jack-red)