MEDIABBC.co.id – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas meminta setiap kepala daerah untuk segera menginventarisasi sumur minyak ilegal milik masyarakat di wilayah masing-masing. Langkah ini tertuang dalam Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 3 Juni 2025.
Menurut Menteri Bahlil, penertiban ini mendesak karena kegiatan sumur minyak masyarakat diduga tidak sesuai kaidah teknis yang baik, menimbulkan dampak lingkungan, mengganggu keamanan sosial dan investasi, serta menyebabkan hilangnya potensi peningkatan produksi minyak bumi untuk ketahanan energi nasional dan penerimaan negara.
“Kegiatan sumur minyak masyarakat perlu dilakukan upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola melalui regulasi yang siap diterbitkan dan saat ini masih dalam proses perundangan,” jelas Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (16/06/2025).
Lebih lanjut, Bahlil juga meminta agar tidak ada lagi penambahan jumlah sumur minyak masyarakat yang baru selama proses penanganan berjalan. “Kami harapkan agar gubernur dengan melibatkan bupati/walikota, SKK Migas/BPMA, KKKS atau pihak terkait lainnya bisa menyampaikan konfirmasi apakah saat ini ada sumur minyak masyarakat eksisting,” tambahnya.
Beberapa wilayah yang teridentifikasi memiliki sumur minyak ilegal antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Menanggapi instruksi ini, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, langsung meminta seluruh aktivitas penambangan sumur tua atau sumur masyarakat yang sudah ada untuk ditunda sementara. “Tentu ini untuk memperlancar proses inventarisasi yang akan dilaksanakan sesuai dengan amanat Kementerian ESDM. Tahapnya sekarang menginventarisasi dulu, jadi jangan ada penambangan sampai prosesnya rampung,” tegas Herman Deru.
Ia juga menekankan kepada para bupati di wilayahnya untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah munculnya sumur ilegal baru atau aktivitas penambangan tanpa izin resmi. “Ini juga perintah negara, para bupati harus mengawasi daerah sambil menunggu ada regulasi berikutnya dari ESDM,” pungkasnya.
(Redaksi)