MediaBBC.co.id-Jakarta,-Senin, 24 Februari 2025 Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan keputusan akhir 40 Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah dibeberapa daerah di Indonesia, salah satunya adalah daerah Kabupaten Empat Lawang dengan Nomor Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang Pleno pembacaan keputusan akhir digelar digedung MK dimulai pukul 08.00 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama 8 Hakim Konstitusi lainnya dan Pembacaan Keputusan Perkara Pilkada Empat Lawang tepatnya pada Pukul 12.15 Wib.
Ada 3 Keputusan yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu ; Membatalkan Keputusan KPUD Empat Lawang tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2 Desember 2024, Membatalkan Keputusan KPUD Empat Lawang tetang penetapan pasangan peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 22 September 2024, terakhir Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan nomor urut pasangan Peserta Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 23 September 2024.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yakni H.Joncik Muhammad- Arifai dan H.Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati dengan berdasarkan pada daftar pemilih tetap, pemilih pindahan dan pemilih tambahan yang sama dengan 27 Nopember 2024 yang lalu.
Ketika dikonfirmasi Team MediaBBC kepada HBA-Henny, HBA sangat bersyukur atas Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari ini yang telah bertindak adil atas Perkara Pilkada Empat Lawang dan Saya siap berkompetisi secara sehat pada PSU nanti dan ditempat lain Pasangan Joncik Muhammad-Arifai menghargai Keputusan Hakin MK yang membatalkan Keputusan KPUD Empat Lawang dan Siap berkompetisi pada PSU yang akan datang dan PSU akan berlangsung paling lama 60 hari setelah pembacaan Keputusan Hakim MK.
(Ali)