Mobil Alphard Jadi Bukti, Anggota DPRD Muara Enim Beserta Anaknya Ditetapkan Tersangka Korupsi 

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bergerak cepat menuntaskan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim. Pada Rabu (18/02/2026), jaksa penyidik resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait kasus gratifikasi proyek pengembangan jaringan irigasi.

Kedua tersangka tersebut adalah:

KT – Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif.

RA – Anak kandung dari tersangka KT.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang sebesar Rp1,6 Miliar dari pihak pengusaha (rekanan) untuk memuluskan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan skema aliran dana yang cukup rapi:

Uang sebesar Rp1,6 Miliar ditransfer dari PT DCK ke rekening RA.

Tersangka RA kemudian meneruskan dana tersebut kepada ayahnya, KT.

Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard warna putih (Nopol B 2451 KYR).

“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang kuat, termasuk slip transfer dan unit kendaraan yang kini telah disita sebagai barang bukti,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Tindakan Penahanan

Setelah melalui pemeriksaan intensif dan didukung oleh keterangan 10 saksi (dari unsur dinas, kontraktor, bank, hingga ULP), penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.

Masa Penahanan: 20 hari kedepan.

Periode: 18 Februari 2026 s/d 09 Maret 2026.

Lokasi: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna melihat potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran suap proyek irigasi tersebut.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *