Nyawa Melayang di Jalan Kapten A Rivai, Ketua Komisi III DPRD Palembang Desak Pemkot Bertanggung Jawab

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Kematian tragis seorang pengendara ojek online akibat tertimpa pohon tumbang di Jalan Kapten A Rivai, Jumat (03/04/2026), bukan sekadar musibah biasa. Peristiwa ini membuka dugaan keras adanya kelalaian serius dalam pengelolaan ruang publik oleh Pemerintah Kota Palembang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam, ia menegaskan bahwa insiden yang merenggut nyawa tersebut harus diusut tuntas bukan sekadar disimpulkan sebagai “faktor alam” tanpa investigasi mendalam.

“Ini bukan hanya soal pohon tumbang. Ini soal tanggung jawab. Kalau itu pohon pelindung yang dikelola pemerintah, maka Pemkot tidak bisa lepas tangan,” tegas Rubi dengan nada keras.

Rubi mengingatkan bahwa hukum sudah sangat jelas dalam Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib dipertanggungjawabkan. Artinya, jika terbukti ada kelalaian dalam perawatan pohon, maka pemerintah daerah wajib mengganti kerugian termasuk kepada keluarga korban.

Lebih jauh, ia menyoroti potensi kelalaian sistemik. Pohon-pohon tua yang rapuh tanpa perawatan rutin, minimnya pemangkasan, hingga pengabaian terhadap potensi bahaya adalah kombinasi mematikan yang tak bisa lagi ditoleransi.

“Jangan berlindung di balik alasan alam. Kalau pohon sudah tua, miring, atau berisiko tumbang dan tidak ditangani, itu jelas kelalaian,” katanya.

Tak hanya itu, Rubi juga menyinggung Pasal 1367 KUHPerdata yang menegaskan tanggung jawab atas benda dalam pengawasan. Dalam konteks ini, pengelolaan pohon pelindung jalan berada di tangan dinas terkait seperti DLHK dan Perkimtan. Dengan kata lain, tanggung jawab ada di pemerintah.

Sorotan semakin tajam ketika muncul dugaan adanya aktivitas pengerukan atau penggalian di sekitar lokasi kejadian yang diduga memperlemah struktur tanah dan akar pohon, jika benar hal ini memperkuat indikasi kelalaian berlapis.

“Kalau sudah ada aktivitas yang berpotensi membahayakan dan tetap dibiarkan tanpa pengawasan ketat, itu bukan lagi kecolongan itu pembiaran,” ujar Rubi.

Ia menilai pola kerja dinas terkait selama ini cenderung reaktif, bukan preventif. Menunggu laporan atau bahkan korban jatuh baru bergerak dianggap sebagai kegagalan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Ini soal nyawa manusia. Tidak bisa menunggu ditelepon baru turun ke lapangan. Harus ada sistem pengawasan aktif dan berkala,” tegasnya.

Rubi mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kondisi pohon-pohon besar di seluruh ruas jalan Kota Palembang. Ia juga meminta adanya langkah konkret, bukan sekadar imbauan atau rapat evaluasi tanpa hasil nyata.

“Kalau tidak ada perubahan serius, kejadian seperti ini hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang,” pungkasnya.

Insiden ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Palembang: kelalaian dalam pengelolaan fasilitas publik bukan hanya soal administrasi, tetapi bisa berujung pada hilangnya nyawa.( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *