MEDIABBC.co.id -Muara Enim, Rambang Niru- Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di Rambang Niru. Awak media pada Senin (05 Mei 2025) sekitar pukul 20.18 WIB memergoki seorang oknum sopir mobil tangki berwarna merah putih dengan nomor polisi BG 8414 DT, milik PT. Lematang Mandiri Grup, sedang menuangkan BBM dari tangki ke dalam dua buah jeriken berukuran 20 liter di sebuah Pertashop.
Kecurigaan timbul saat mobil tangki Pertamina tersebut terparkir cukup lama di area Pertashop. Saat didekati, terlihat jelas sopir sedang melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken. Satu jeriken tampak sudah penuh, sementara yang lain masih dalam proses pengisian.
Sontak, kehadiran awak media membuat sopir tersebut panik dan berusaha menyembunyikan aksinya. Namun, ia sempat berucap kepada petugas Pertashop, “Mang, aku bayar utang minyak.”
Petugas Pertashop yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan BBM tersebut dengan alasan pembayaran utang. Alasan ini tentu sulit diterima mengingat proses pemindahan BBM dari tangki ke jeriken tidak sesuai dengan prosedur penyaluran resmi.
Warga sekitar Pertashop mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga kuat sering menjadi tempat singgah para sopir tangki untuk melakukan praktik serupa. Ironisnya, meskipun beberapa kali diberitakan media, aktivitas ini terus berlanjut tanpa adanya tindakan nyata dari pihak berwajib maupun Pertamina.
“Sudah sering diberitakan, tapi seolah dibiarkan saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga lain menambahkan bahwa bukti berupa foto dan video telah diserahkan kepada kepolisian dan instansi terkait, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan.
Muncul dugaan adanya “main mata” antara oknum karyawan PT. Lematang Mandiri Grup cabang Muara Enim dan para sopir, mengingat praktik ilegal ini terus berulang.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala PT. Lematang Mandiri Grup cabang Muara Enim melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. Hal serupa juga terjadi pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang telah dikonfirmasi dengan bukti rekaman video.
Menyikapi kejadian ini, tim redaksi akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke BPH Migas melalui nomor WhatsApp 0812-3000-0136.
(VW.TIM)