Ormas di Palembang Protes Keras Pembukaan Kembali Diskotik DA 41, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kota Palembang melancarkan protes keras atas kembali beroperasinya Diskotik Darma Agung atau DA 41. Tempat hiburan malam yang sebelumnya telah disegel Pemerintah Kota Palembang pada 8 Agustus 2025 itu kembali buka dan memicu gelombang keluhan dari berbagai elemen masyarakat.

Perwakilan dari Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kota Palembang bersama GRIB Jaya Sumatera Selatan menyatakan keresahan mereka setelah beredarnya konten di media sosial yang memperlihatkan keramaian pengunjung dengan musik remix pada tengah malam.

“Kami menyesalkan tempat ini dibuka lagi. Tidak ada manfaat bagi Palembang. Bahkan kami khawatir kembali menjadi ruang rawan peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya,” ujar perwakilan ormas tersebut dalam keterangan sikap.

Mereka juga menyoroti barisan kendaraan pengunjung yang memenuhi Jalan Kolonel H. Burlian, menyebabkan penyempitan jalur dan dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.

Gabungan ormas itu mempertanyakan alasan pemerintah kota maupun pemerintah provinsi mengeluarkan izin operasi kembali kepada DA 41.

“Kami minta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar pemberian izin itu. Mengapa tempat hiburan yang sebelumnya ditutup justru bisa kembali beraktivitas?” ujarnya.

Pihak mereka juga mendesak BNN, Kepolisian, Dishub, dan Dispenda untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memastikan pajak hiburan, legalitas perizinan, hingga kesesuaian KBLI dan izin edar minuman beralkohol.

“Ini bukan perkara sepele. Tempat hiburan memiliki risiko tinggi dan harus melalui kajian yang ketat, tidak hanya administratif, tapi juga dampak sosialnya,” tegas mereka.

Keresahan ini merujuk pada kebijakan Kapolda Sumsel pada 2023, saat Irjen Pol. Albertus R. Wibowo melarang penyelenggaraan musik remix karena dianggap rawan penyalahgunaan narkoba dan keributan.

Dalam catatan para ormas, sejak 2016 hingga 2025, sejumlah insiden kriminal pernah dikaitkan dengan keberadaan tempat hiburan tersebut, termasuk kasus penusukan, keributan, hingga temuan barang bukti narkoba. Mereka menegaskan bahwa catatan itu menjadi alasan kuat untuk menolak beroperasinya kembali DA 41.

Koalisi ormas itu juga menyoroti kekhawatiran atas citra Palembang sebagai “Kota Darussalam”, kota dengan kultur religius yang kuat.

“Jangan sampai Palembang yang dikenal religius berubah menjadi kota maksiat. Kami teringat pesan almarhum Habib Mahdi yang tegas menolak tempat-tempat maksiat karena merusak moral generasi muda,” ungkap perwakilan ormas.

Selain itu, mereka mempertanyakan apakah bangunan diskotik tersebut telah memenuhi syarat pemanfaatan ruang, aspek lingkungan, dan tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar mengingat aktivitas hiburan berlangsung hingga larut malam.

Sebagai langkah lanjutan, gabungan ormas seperti HSB, GRIB Jaya Sumsel, Laskar Prabowo, Cakar Sriwijaya, dan Koalisi Masyarakat Anti Maksiat (KOMAA) Sumsel akan menggelar aksi demonstrasi di empat titik:

Polda Sumsel, Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang, dan Diskotik DA 41.

Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan perizinan dan memastikan tidak ada kepentingan tertentu di balik beroperasinya kembali klub malam tersebut.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *