Pemerintah Pusat Larang Pemerintah Daerah Angkat Tenaga Honorer

MEDIABBC.co.id – Jakarta/Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak mengangkat tenaga honorer baru,Pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui wartawan usai mengikuti open house di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani di Widya Chandra, Jakarta Selatan.rabu (02-04-25).

Bima menegaskan : Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru. Hal ini bertujuan agar Pemda mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” ujar Bima Arya.

Bima Arya juga menyatakan bahwa Kemendagri terus berkoordinasi dengan KemenPANRB terkait masalah ini, untuk menyamakan timeline dan sosialisasi kebijakan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyoroti masalah membeludaknya jumlah tenaga honorer, yang menurutnya banyak diisi oleh “orang – orang titipan”.

Kalau administrasi biasanya titipan, titipan pejabat, atau Timses bupati, wali kota dijadikan tenaga honorer. Jumlahnya makin banyak, jumlahnya dua juta kalau enggak salah,” kata Tito.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *