MEDIABBC.co.id, Jakarta – Dunia internasional kembali diguncang langkah sepihak Amerika Serikat. Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh operasi militer AS di Caracas pada awal 2026 bukan hanya memicu ketegangan geopolitik global, tetapi juga membuka satu pertanyaan krusial: di mana posisi Indonesia?
Di tengah kecaman sejumlah negara Amerika Latin dan sikap defensif Venezuela yang mengaktifkan status darurat nasional, Indonesia memilih diam dengan bahasa diplomatik yang sangat minimalis. Tak ada kecaman keras, tak ada inisiatif forum internasional, hanya ungkapan “keprihatinan” yang nyaris tenggelam di antara pernyataan serupa negara lain.
Bagi sebagian pengamat, diamnya Jakarta justru menjadi suara paling nyaring.
Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa), Ki Edi Susilo, menilai penangkapan Maduro sebagai preseden berbahaya dalam hukum internasional.
“Ini bukan penegakan hukum, ini terorisme negara. Jika kepala negara berdaulat bisa diculik tanpa mandat internasional, maka tidak ada satu pun negara yang benar-benar aman,” ujarnya.
Namun menurut Ki Edi, persoalan paling serius bukan hanya pada tindakan Washington, melainkan ketiadaan respons tegas Indonesia negara yang selama puluhan tahun mengklaim diri sebagai penjaga prinsip kedaulatan dan non-intervensi.
Indonesia selama ini membanggakan politik luar negeri Bebas Aktif sebagai identitas moral di panggung dunia. Tapi kasus Venezuela justru memperlihatkan paradoks: bebas secara retorika, pasif dalam praktik.
“Jika Indonesia hanya berani lantang di forum domestik tapi memilih aman saat hukum internasional dilanggar secara terang-terangan, maka Bebas Aktif tinggal slogan sejarah,” kata Ki Edi.
Ia menilai sikap lunak pemerintah tidak bisa dilepaskan dari ketergantungan ekonomi global, mulai dari utang luar negeri hingga investasi asing. Diplomasi Indonesia, menurutnya, semakin terjebak dalam logika “stabilitas pasar” ketimbang keberanian prinsip.
Sejumlah analis menilai kasus Venezuela bukan peristiwa terisolasi. Penculikan kepala negara tanpa mandat PBB berpotensi menjadi preseden global yang mengancam negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
“Jika preseden ini dibiarkan, jangan heran jika suatu hari kedaulatan kita di Natuna atau kawasan strategis lain diperlakukan dengan logika yang sama: siapa kuat, dia berhak,” ujar Ki Edi.
Venezuela sendiri mengklaim tindakannya sah berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri. Namun ketiadaan tekanan internasional membuat konflik ini berpotensi melebar, sekaligus memicu radikalisasi politik global.
Ki Edi juga mengingatkan sejarah Indonesia di era Presiden Soekarno, ketika Jakarta berani menantang dominasi global melalui gagasan CONEFO (Conference of New Emerging Forces).
“Dulu Indonesia membangun harga diri, bukan indeks saham. Hari ini, kita justru lebih takut pada reaksi pasar daripada hilangnya wibawa bangsa,” katanya.
Menurutnya, Indonesia kini menghadapi pilihan strategis: menjadi aktor moral global atau sekadar penonton yang aman secara ekonomi tapi rapuh secara politik.
Ki Edi menyebut setidaknya ada tiga langkah konkret yang bisa dilakukan Indonesia jika ingin menjaga konsistensi politik luar negerinya:
-
Menggerakkan Gerakan Non-Blok (GNB) untuk menuntut akuntabilitas Amerika Serikat di forum PBB.
-
Mempelopori tatanan global baru yang tidak didikte satu kekuatan adidaya.
-
Mengamankan ketahanan energi nasional, agar konflik global tidak kembali dijadikan alat tekanan ekonomi.
Dalam dunia yang kian tanpa wasit, sikap diam bukan lagi posisi netral, melainkan pilihan politik dengan konsekuensi panjang.
“Jika hari ini kita membiarkan Caracas dilanggar, jangan kaget jika besok kedaulatan kita sendiri diperlakukan sama,” tegas Ki Edi.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Indonesia mampu bersuara, tetapi apakah Indonesia masih berani.(H Rizal).












