MEDIABBC.co.id – Jakarta – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Theresia Handayani, seorang mantan karyawan PT Harfit International, atas hak pensiun dan pesangon yang belum dibayarkan perusahaan sejak tahun 2017. PT Harfit International diketahui merupakan anak usaha Grup Central Cipta Murdaya (CCM), milik konglomerat Murdaya Poo.
Putusan pengadilan yang dibacakan pada 24 Juni 2025 ini secara tegas menyatakan bahwa PT Harfit International telah melanggar hak normatif pekerja. Majelis hakim memerintahkan perusahaan untuk membayar total Rp169.671.181 sebagai uang pesangon dan penghargaan masa kerja kepada Theresia, ditambah biaya perkara sebesar Rp434.000.
“Gugatan kami dikabulkan majelis. Pengadilan menghukum PT Harfit untuk membayar hak klien kami sesuai ketentuan,” ujar Anrico Pasaribu, ST., SH., kuasa hukum Theresia, kepada wartawan pada Minggu (13/7/2025).
Menurut Anrico, putusan ini menjadi teguran hukum serius bagi perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, meskipun memiliki reputasi besar sebagai bagian dari konglomerasi nasional.
Theresia, yang mulai bekerja sejak Mei 1997 sebagai Supervisor Akuntansi, seharusnya pensiun pada tahun 2017 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) internal perusahaan. Namun, ia justru dipaksa bekerja hingga tahun 2023 tanpa kejelasan status pensiun. Bahkan, Theresia sempat diminta pindah ke kantor cabang Semarang, yang kemudian ia tolak.
Alih-alih memproses pensiun, perusahaan justru menjatuhkan PHK sepihak. Kasus ini sebelumnya juga telah dimediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur, di mana Sudin Tenaga Kerja menganjurkan agar perusahaan membayarkan hak-hak Theresia sesuai aturan.
“Sudin sudah anjurkan pembayaran sesuai hukum, tapi perusahaan tetap bergeming,” tambah Anrico.
Pasca kekalahan di pengadilan, manajemen PT Harfit International bukannya mematuhi putusan, tetapi justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Anrico menyayangkan langkah tersebut, menilai sebagai upaya untuk memperlambat proses pembayaran hak kliennya.
“Secara hukum mereka boleh kasasi, tapi secara etika dan keadilan sosial, ini sangat menyedihkan. Perusahaan besar seperti PT Harfit International seharusnya memberi teladan dalam menghargai karyawan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat PT Harfit International adalah bagian dari Grup CCM, yang dikenal luas di sektor industri manufaktur, furnitur, dan pameran. Grup ini juga pernah menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM dalam pengembangan furnitur ekspor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Harfit International terkait hasil putusan maupun langkah kasasi yang diajukannya.
(Kelana-003)













