MEDIABBC.co.id,-Palembang,-Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin SH, pada Selasa (4/3/2025).
Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi A De Charge dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan kesaksian.
Namun, pihak kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) Adv. Sigit Muhaimin, SH MH justru menegaskan bahwa bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin menguatkan adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.
“Mulai dari pasir yang direncanakan sejak awal hingga senjata tajam yang digunakan, semuanya sudah sangat jelas. Kita berpatokan pada bukti yang diajukan JPU,” ujar Adv. Sigit Muhaimin, SH MH kepada awak media.
Terkait saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Sigit Muhaimin menilai bahwa kesaksiannya hanya memberikan satu poin pembuktian.
“Terserah mereka mau berargumen apa, pada akhirnya keputusan ada di tangan hakim yang akan menilai berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sigit berharap agar majelis hakim tetap teguh dalam menegakkan hukum secara adil, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami percaya dengan sistem peradilan yang berlaku dan berharap putusan nanti benar-benar berdasarkan fakta dan keadilan,” pungkasnya.(Rizal)