MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Polemik beroperasinya tempat hiburan malam DA 41 New Reborn kembali mencuat setelah sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Sumatera Selatan menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Senin (24/11/2025).
Namun kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada manajemen tempat hiburan tersebut, tetapi juga pada dugaan kelonggaran pengawasan pemerintah daerah yang memungkinkan tempat itu beroperasi meski izinnya belum lengkap.
Audiensi yang dihadiri Harimau Sumatera Bersatu, Grib Jaya Sumsel, Cakar Sriwijaya, Laskar Prabowo 08, Pemuda Pancasila, hingga PAC HSB Sukarami, menyoroti berbagai dugaan pelanggaran yang menurut mereka telah terjadi berbulan-bulan tanpa penindakan tegas.
Ketua Umum Harimau Sumatera Bersatu, H. Satria Amri, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut Gubernur Sumsel kembali menegaskan bahwa DA 41 belum mengantongi izin operasional secara lengkap, bahkan beberapa permohonan izin dikabarkan sempat ditarik kembali.
“Pak Gubernur langsung mengecek lewat kepala dinas. Hasilnya jelas: izin usaha dan izin operasional yang lengkap belum ada,” kata Satria Amri usai audiensi.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa sebuah tempat hiburan bisa terus beroperasi hingga dini hari tanpa izin lengkap?
Kritik paling tajam muncul soal jam operasional yang menurut perwakilan ormas jauh melampaui batas ketentuan.
Regulasi kota membatasi jam operasional tempat hiburan hingga 00.00 WIB, namun laporan lapangan menunjukkan DA 41 tetap buka hingga pukul 04.00 WIB.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan,” ujar salah satu perwakilan ormas.
Koalisi ormas juga menyinggung laporan bahwa pengunjung usia SMP dan SMA bisa masuk ke lokasi tersebut. Jika benar, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana perlindungan anak.
“Ini menyangkut masa depan generasi muda. Pemerintah harus bertindak sebelum terlambat,” tegas Satria Amri.
Pemprov Sumsel disebut masih melakukan sinkronisasi data perizinan antara Dinas Pariwisata, DPMPTSP, dan beberapa instansi lain untuk memastikan status izin DA 41—terutama setelah kabar pencabutan izin pada April 2025. Namun fakta bahwa tempat hiburan tersebut tetap beroperasi menimbulkan dugaan kelalaian koordinasi antar lembaga.
Beberapa ormas menilai kondisi ini menggambarkan potensi “zona abu-abu” regulasi hiburan malam yang selama ini dibiarkan tanpa evaluasi serius.
Koalisi ormas menegaskan mereka tidak akan turun ke jalan karena aspirasi sudah diterima langsung oleh Gubernur Sumsel. Pemerintah disebut berjanji akan memberikan keputusan dalam waktu dekat.
“Kalau dalam 1×24 jam tidak ada laporan izin lengkap, Gubernur siap ambil tindakan,” ujar Satria Amri.
Menanggapi kritikan warganet yang menilai gerakan ini sarat kepentingan, koalisi ormas menegaskan bahwa mereka justru mendesak pemerintah menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
“Justru posisi kami sejalan dengan pemerintah provinsi. Ini bukan soal sensasi, tapi soal penegakan regulasi,” kata Satria.
Kasus DA 41 New Reborn bukan hanya isu izin, tetapi menjadi cermin bagaimana pengelolaan sektor hiburan malam di Palembang kerap menciptakan ruang untuk pelanggaran yang berulang.
Koalisi ormas menegaskan bahwa keputusan kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
“Kalau izinnya belum lengkap, tutup sementara. Sederhana. Tinggal bagaimana pemerintah berani menegakkan aturan,” tutup Satria.(H Rizal).












