MEDIABBC.co.id,Palembang — Praktisi hukum Ricky MZ, SH, kembali menyoroti polemik izin operasional tempat hiburan malam DA Club 41 yang belakangan ramai dipertanyakan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Palembang.

Ia menilai langkah Pemerintah Provinsi Sumsel yang siap melakukan penutupan sementara diskotik DA sudah berada pada jalur yang sepatutnya.
“Saya kira sikap dari pihak Pemprov Sumsel sudah tepat. Tinggal kita lihat dan tunggu aksi nyata dari pihak pemprov dengan Pol PP-nya,” ujar Ricky dalam keterangan Jum’at (28/11/2025).
Menurut Ricky, beberapa ormas sejak awal telah menyuarakan aspirasinya mengenai izin operasional DA Club 41 yang diduga belum lengkap dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, ia menilai rencana penutupan DA club 41 cepat atau lambat memang sudah dapat ia prediksi.
“Sejak awal dugaan saya, diskotik tersebut belum sempurna perizinannya. Cek KBLI-nya, sebab diskotik masuk kategori usaha menengah tinggi,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung aspek lain seperti kemungkinan ketidaksesuaian pada izin lingkungan dan sejumlah perizinan pendukung yang wajib dipenuhi pelaku usaha hiburan malam.
Ricky menjelaskan bahwa keraguan sejumlah ormas atas legalitas operasional DA Club 41 berujung pada penyampaian aduan kepada Gubernur Sumatera Selatan. Mereka menanyakan langsung status perizinan diskotik tersebut karena merasa aspirasi awal tidak direspon pihak DA.
“Masih banyak yang tidak percaya dengan apa yang kita sampaikan beberapa waktu lalu. Pada akhirnya, ormas mengajukan untuk ketemu Gubernur mempertanyakan izin operasional DA Club 41,” katanya.
Padahal kepada media sudah panjang kali lebar kita pertanyakan mulai dari izin operasional diskotik sampai dengan izin mikol dan lingkungan (ini yang krusial).
Rezim perizinan kita saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan rezim sebelumnya. Jangan terkecoh bahwa KBLI NIB nya telah terbit, namun izin operasionalnya masih pending. Ya percuma namanya. Belum bisa operasionalisasi.
Oleh sebab itu, jika izinnya belum lengkap, dakpapa tutup dahulu, kemudian lengkapi izinnya. Izin lengkap baru bisa di gas buka lagi.
Makanya harus lengkap izinnya, terutama izin lingkungan. Kan mau tahun baruan diskotiknya, selorohnya.
Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan penyedia jasa keamanan yang bekerja di lokasi tersebut. Ricky mendesak agar aspek Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) turut diperiksa oleh aparat dan pemangku kebijakan.
“Yang membuat kami aneh lainnya, bagaimana dengan pihak penyedia jasa keamanannya? Bagaimana dengan BUJP-nya? Kok bisa menyediakan jasa di tempat yang izinnya belum final. Ini juga harus menjadi perhatian ormas,” tegasnya.
Ricky berharap kasus DA Club 41 menjadi contoh agar seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Palembang mematuhi regulasi secara lengkap.
“DA ini contoh untuk diskotik lain yang ada di Kota Palembang. Jangan sampai penyelenggaraannya tidak sesuai regulasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DA Club 41 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksempurnaan perizinan tersebut maupun rencana penutupan sementara oleh Pemprov Sumsel. (H Rizal).













