Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Awal 2026: 22 Tersangka, 2 Kg Sabu, dan Ratusan Cartridge Etomidate Disita

oplus_0

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika. Sepanjang 1–26 Januari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel membongkar 17 kasus narkotika dan mengamankan 22 tersangka, termasuk jaringan yang mengedarkan narkotika jenis Etomidate dalam bentuk cartridge, modus baru yang dinilai sangat berbahaya dan terselubung.

Dalam operasi besar tersebut, polisi menyita 2.070 gram sabu, 10 butir ekstasi, serta 456 cartridge Etomidate—temuan yang disebut aparat sebagai sinyal keras munculnya pola baru peredaran narkoba berkamuflase.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar statistik, melainkan upaya nyata menyelamatkan generasi bangsa.

Berdasarkan hasil penghitungan, sedikitnya 27.054 jiwa berhasil kami selamatkan dari bahaya narkotika. Ini komitmen tegas Polda Sumsel. Tidak ada ruang, tidak ada toleransi bagi pelaku perusak masa depan bangsa,” tegas Nandang saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

Sorotan utama pengungkapan Januari ini adalah terbongkarnya jaringan Etomidate, obat anestesi yang disalahgunakan dan dikemas dalam bentuk cartridge, membuatnya sulit terdeteksi dan berpotensi menyasar kalangan muda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menyebut temuan ini sebagai alarm serius bagi aparat dan masyarakat.

Etomidate dalam bentuk cartridge adalah modus baru. Sangat terselubung, mudah diedarkan, dan berbahaya. Ini bukan narkoba biasa,” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim, dengan pengembangan lintas provinsi dari Palembang hingga Medan, Sumatera Utara.

Polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial NA, RU, dan DAP, dari dua lokasi berbeda: sebuah indekos mewah di Palembang dan sebuah hunian di Kota Medan.

Pengungkapan bermula pada 12 Januari 2026, saat petugas menggerebek Luxury Kost di kawasan Ilir Barat I, Palembang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan cartridge Etomidate dan 10 butir ekstasi, serta mengamankan NA dan RU.

Pengembangan kasus berlanjut ke Medan. Pada 18 Januari 2026, petugas menangkap DAP dengan barang bukti tambahan berupa uang tunai Rp25 juta dan sejumlah perangkat digital yang kini tengah dianalisis.

Di hari yang sama, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba kembali mencetak hasil. Sebuah mobil Toyota Rush dicegat di Jalan KH Azhari, Palembang. Dari dalam tas ransel, petugas menemukan 2,07 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina bermerek “Guan Yin Wang”.

Dua tersangka, HA dan LH, yang diduga hendak mengirim sabu tersebut ke Kabupaten PALI, langsung digelandang ke Mapolda Sumsel.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Sumsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk sindikat lintas daerah dan lintas modus.

“Ini baru awal tahun. Dan ini peringatan keras,” tutup Kombes Pol Yulian.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *