MEDIABBC.co.id, BANYUASIN — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus pengedar sabu di wilayah Kecamatan Betung.
Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial MS (28), seorang buruh harian lepas, dalam operasi tangkap tangan di sebuah rumah di Desa Bukit pada Rabu, (1 April 2026), sekira pukul 20.00 WIB. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut berulang kali digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif. Setelah memastikan target dan lokasi, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.
Saat operasi berlangsung, tersangka tidak dapat mengelak dan langsung diamankan di lokasi. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan warga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 7,66 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua sekop pipet plastik, plastik klip kosong, serta perlengkapan pengemasan lainnya yang mengindikasikan aktivitas distribusi narkotika secara aktif.
Dengan ditemukannya alat timbang dan perlengkapan kemas, tersangka diduga kuat menjalankan peran sebagai pengedar yang secara rutin mengemas dan mendistribusikan narkotika dari lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian mampu memutus rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan permukiman.
Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Informasi dari warga sangat membantu kami. Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan dalam kondisi tertangkap tangan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
“Rumah yang dijadikan tempat transaksi pun akan kami tindak tegas. Polda Sumatera Selatan terus bergerak tanpa kompromi dalam memberantas narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin tengah melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok juga terus dilakukan.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika. Dengan respons cepat dan sinergi bersama masyarakat, Polri terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di seluruh wilayah Sumatera Selatan.***(H Rizal).













