MEDIABBC.co.id – Palembang – Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik haram pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku utama yang berperan penting dalam aksi ilegal ini berhasil diamankan.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah HW, yang bertindak sebagai sopir truk tangki, dan AJ, yang bertugas mengemudikan kendaraan menuju lokasi penampungan ilegal. Kasus ini melibatkan sebuah truk tangki milik perusahaan angkutan BBM, PT Putra Salsabila Perkasa (PSP).
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mencampur solar bersubsidi dari Pertamina dengan solar ilegal hasil sulingan. BBM oplosan ini kemudian didistribusikan ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim.
“Solar subsidi yang seharusnya diturunkan dari Depo Pertamina Kertapati, secara diam-diam diganti dengan BBM hasil sulingan yang kualitasnya tidak memenuhi standar. Proses pengoplosan ini dilakukan di sebuah gudang ilegal di kawasan Lembak,” ungkap AKBP Listiyono,pada Selasa (06-05-2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polda Sumsel, PT Elnusa Petrofin, dan Depo Pertamina Kertapati. Penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari (1/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru.
Saat operasi, petugas mencurigai sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8143 NY yang diduga kuat mengangkut BBM ilegal. “Setelah diperiksa, benar saja, truk tersebut membawa 16.000 liter solar oplosan. Dari pengakuan sopir, BBM tersebut diambil dari gudang ilegal di Lembak,” jelasnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 40 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red)