Polda Sumsel Tegas dan Profesional, Hentikan Laporan Penganiayaan Tanpa Bukti Cukup

oplus_0

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Langkah tegas dan profesional kembali ditunjukkan Polda Sumatera Selatan dalam menangani perkara hukum. Rabu,(18/02/2026).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menghentikan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rizal setelah memastikan tidak adanya alat bukti yang cukup.

Keputusan penghentian ini diambil usai gelar perkara mendalam terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/383/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025. Dalam prosesnya, penyidik tidak hanya memeriksa saksi dan barang bukti, tetapi juga menghadirkan pendapat ahli pidana guna memastikan setiap langkah sesuai prosedur hukum.

Hasilnya tegas: tidak ditemukan unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.

Kasus tersebut bermula dari tudingan penganiayaan terhadap Rizal. Namun fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa peristiwa itu berawal dari dugaan pencurian tabung gas 3 kilogram milik Rizal yang sebelumnya telah ia laporkan ke Polsek Talang Kelapa.

Insiden terjadi pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.10 WIB di kawasan Simpang Mardek hingga Jalan Kavling 2000. Saat itu, Rizal berupaya menanyakan tabung gas yang belum dikembalikan.

Terduga pelaku bersama dua rekannya justru melaju kencang dan terjatuh di jalan yang gelap serta berbatu.

Tidak ada bukti tabrakan. Tidak ada kerusakan kendaraan yang menunjukkan benturan. Fakta ini diperkuat saksi serta barang bukti kendaraan yang diperlihatkan kepada penyidik.

Kepala Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rafael, menegaskan keputusan penghentian perkara diambil secara objektif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh terlapor. Oleh karena itu, perkara tersebut dihentikan,” tegas Rafael.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan bahwa salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara pencurian tabung gas dan telah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan pengadilan. Fakta persidangan menguatkan bahwa kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan dan upaya melarikan diri, bukan karena adanya benturan.

Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan berbasis alat bukti, bukan opini atau tekanan.

Rizal pun menyampaikan apresiasi atas objektivitas penyidik.

“Saya merasa lega. Sejak awal saya tidak melakukan penganiayaan. Saya justru korban pencurian. Terima kasih kepada penyidik yang telah memeriksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa proses hukum di Sumatera Selatan berjalan sesuai koridor. Tidak semua laporan otomatis berujung penetapan tersangka. Ketika bukti tidak cukup, penyidik berani menghentikan perkara.

Di tengah sorotan publik terhadap profesionalisme aparat, langkah Polda Sumsel ini menjadi pesan kuat: penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan asumsi.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *