Polemik Lahan HTI 70 Hektar di Desa Kelabat,Anggota DPRD Babel Sidak Lokasi PT BRS,”Kita panggil Semua Pihak” Pertanyakan Legalitas Mitra

MEDIABBC.co.id – BANGKA BARAT – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Kibar Pemuda Merah Putih (FKPMP) dan perwakilan masyarakat Parit Tiga, dua anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Dusun Jampan, Desa Kelabat, Sabtu (24/01/2026).

Dua legislator tersebut, Levian dan Johan Vigario, hadir didampingi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Bambang Trisula. Kedatangan mereka bertujuan untuk memverifikasi aktivitas PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) yang memicu polemik panjang di tengah masyarakat.

Pertanyakan Legalitas Lahan 70 Hektar

Dalam kunjungan tersebut, tim menyoroti adanya pola kemitraan antara PT BRS dengan seorang warga bernama Junaidi. Namun, saat dikonfirmasi di lapangan, pihak yang mewakili Junaidi tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.

“Jika benar lahan yang dimitrakan ini milik Pak Junaidi, tentu beliau harus bisa menunjukkan bukti kepemilikannya,” tegas Plt Kadis LHK Babel, Bambang Trisula.

Bambang menambahkan, berdasarkan data awal, lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP). Ia juga mempertanyakan status penguasaan lahan seluas 70 hektar oleh satu individu.

“Sepengetahuan saya itu masuk kawasan hutan produksi. Untuk surat menyurat (kepemilikan) maksimal itu dua hektar. Nanti kita cek lagi, dia punya berapa surat?” tambahnya.

Kantor PT BRS Kosong

Setelah dari lokasi lahan, rombongan berinisiatif mendatangi kantor PT BRS untuk berdialog. Namun, kantor dalam keadaan tertutup dan hanya dijaga oleh petugas keamanan. Meski memaklumi kondisi hari libur, para wakil rakyat ini menegaskan tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

Johan Vigario menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk bersama.

“Rencananya Kamis atau Jumat depan, kita panggil semua: PT BRS, FKPMP, warga, Kepala Desa, hingga mitra perusahaan. Kita akan runut permasalahannya sampai tuntas,” ujar Johan.

Senada dengan Johan, Levian menekankan pentingnya kehadiran negara dalam konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.

“Kami langsung menuju ke sini begitu tiba di bandara. Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban membantu menyelesaikan keresahan warga Parit Tiga yang sudah berlangsung lama,” kata Levian.

Sanksi Administratif dari Kementerian

Selain masalah lahan, Levian dan Johan juga membenarkan informasi mengenai adanya teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT BRS.

“Dua hari lalu kami sudah berkoordinasi dengan Gakkum Kehutanan. Benar ada sanksi administratif dan teguran untuk PT BRS,” ungkap mereka.

Pemerintah Provinsi melalui DLHK menegaskan bahwa penyelesaian lahan yang tumpang tindih (overlap) dengan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan kementerian. Jika nantinya kementerian menyatakan legalitas lahan tersebut sah, maka aktivitas boleh dilanjutkan, namun jika tidak, maka aturan hukum harus ditegakkan.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *