MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian di Palembang kini tak sekadar perkara pidana domestik. Peristiwa ini menjelma menjadi ujian serius bagi komitmen institusi Polri dalam menindak anggotanya sendiri tanpa kompromi.
Seorang ibu muda berinisial NTR (24), yang berprofesi sebagai bidan, melaporkan suaminya, MDW oknum polisi aktif yang bertugas di wilayah Sukarami atas dugaan penganiayaan berulang. Laporan resmi telah masuk dengan nomor STTLP/B/761/III/2026 di Polrestabes Palembang, disertai bukti visum dan kronologi kejadian yang rinci.
Namun yang membuat kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya soal kekerasannyavmelainkan pola pembiaran dan kegagalan penanganan internal yang diduga terjadi.
Data yang dihimpun menunjukkan, dugaan penganiayaan pertama terjadi pada 18 Januari 2026. Korban sempat mengadu ke Divisi Propam Polri pada 13 Februari 2026. Tetapi, alih-alih mendapat perlindungan maksimal, korban justru mengalami tragedi lanjutan.
Sehari setelah laporan itu, korban mengalami keguguran, yang diduga kuat berkaitan dengan kekerasan sebelumnya.
Ironisnya, pelaku sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun komitmen itu hanya bertahan hitungan hari. Pada 27 Februari 2026, kekerasan kembali terjadi di rumah dinas di kawasan Sukarami. Korban kembali menjadi sasaran, mengalami luka memar akibat tindakan fisik suaminya.
Fakta ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah mekanisme pengawasan internal benar-benar berjalan, atau sekadar formalitas tanpa daya cegah?
Kuasa hukum korban menegaskan, kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan etik ringan. Tindakan pelaku diduga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, sekaligus memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 44 terkait kekerasan fisik.
Artinya, ada dua jalur yang seharusnya berjalan paralel: pidana umum dan etik profesi. Jika salah satunya mandek, maka kredibilitas penegakan hukum ikut dipertaruhkan.
Pengaduan kini tidak hanya berhenti di tingkat lokal. Laporan telah dilayangkan hingga ke Mabes Polri, termasuk ke Divisi Propam Mabes Polri.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Kekosongan informasi ini justru memperbesar spekulasi publik soal kemungkinan adanya perlindungan terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi cermin keras: ketika aparat penegak hukum diduga menjadi pelaku kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bahwa hukum bisa tumpul ke dalam.
Sebaliknya, tindakan cepat dan terbuka akan menjadi bukti bahwa reformasi internal bukan sekadar slogan.,( H Rizal).













